JAKARTA – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (IDX: JARR) memberikan klarifikasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (IDX: BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama. Perseroan menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam transaksi tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan melalui surat bernomor 092/EXT-CORSEC/JARR/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan BEI mengenai keterbukaan informasi BYAN terkait penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
Dalam surat tersebut, JARR menjelaskan hubungan antara Perseroan dan PT Jhonlin Baratama hanya sebatas afiliasi karena berada di bawah Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang sama, yakni H. Samsudin Andi Arsyad, serta sama-sama berada dalam grup usaha PT Jhonlin Group.
Namun, Perseroan menegaskan tidak terdapat hubungan kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung antara JARR dan PT Jhonlin Baratama.
Selain memiliki pengendali utama yang sama, JARR juga memastikan tidak ada kesamaan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris dengan PT Jhonlin Baratama.
“Seluruh pengurus Perseroan menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen sesuai prinsip Good Corporate Governance,” tulis manajemen JARR.
JARR Pastikan Tidak Terlibat Akuisisi BYAN
Menjawab pertanyaan BEI, JARR menyatakan tidak ikut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembelian saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama.
Perseroan menegaskan transaksi tersebut merupakan aksi korporasi yang sepenuhnya dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama sebagai entitas yang terpisah dari JARR.
JARR juga memastikan tidak ada penggunaan aset, fasilitas, sumber daya, maupun dukungan operasional milik Perseroan untuk mendukung transaksi tersebut.
“Seluruh proses pelaksanaan serta kewajiban yang timbul dari transaksi dimaksud sepenuhnya berada di luar ranah operasional maupun tanggung jawab Perseroan,” jelas JARR.
Tidak Ada Pendanaan atau Dukungan Keuangan
Perseroan turut menegaskan tidak menyediakan pendanaan, pinjaman, fasilitas pembiayaan, jaminan, maupun bentuk dukungan keuangan lainnya kepada PT Jhonlin Baratama terkait rencana akuisisi saham BYAN.
Menurut JARR, tidak terdapat arus kas, aset, maupun fasilitas keuangan Perseroan yang digunakan dalam transaksi tersebut.
JARR Sebut Tidak Ada Dampak Material
Dalam klarifikasinya, JARR menyatakan transaksi akuisisi saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama tidak berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hasil usaha, arus kas, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan menilai operasional dan kinerja keuangan tetap berjalan normal, optimal, dan independen sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan.
Hingga tanggal penyampaian surat tersebut, JARR juga memastikan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan menegaskan akan tetap menjalankan prinsip keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, serta tata kelola perusahaan yang baik apabila terdapat informasi material di kemudian hari.












