JAKARTA — PT Era Graharealty Tbk (IPAC) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 20 Oktober 2026. Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam proses rencana perubahan status Perseroan menjadi perusahaan tertutup (go private) sekaligus penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengumuman kepada para pemegang saham disampaikan Direksi Perseroan melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 11 September 2026.
RUPSLB akan diselenggarakan secara fisik dengan dukungan fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perseroan juga menyediakan mekanisme pemberian kuasa dan pemungutan suara secara elektronik (e-proxy) bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir langsung.
Perseroan menyatakan pemanggilan resmi RUPSLB akan diumumkan pada 28 September 2026 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs resmi Perseroan di eraindonesia.com, serta platform eASY.KSEI.
Sementara itu, pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 25 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Direksi juga membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk mengajukan usulan mata acara rapat. Usulan tersebut harus diterima Perseroan paling lambat tujuh hari kalender sebelum pemanggilan rapat, serta memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
Sebelumnya, PT Era Graharealty Tbk telah mengumumkan rencana mengubah status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private. Bersamaan dengan itu, Perseroan juga mengajukan rencana delisting saham IPAC dari Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2024 dan Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
RUPSLB ini menjadi salah satu tahapan yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham sebelum Perseroan melanjutkan proses go private dan delisting sesuai ketentuan regulator pasar modal.












