Menu ✖

Mode Gelap
Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

Bisnis

Hutama Karya Digugat PKPU Rp1,69 Miliar Terkait Service Charge 51 Kios Pamulang Square

badge-check


					PT Hutama Karya Perbesar

PT Hutama Karya

JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Indoland Perkasa dan PT Tata Karya Sentosa. Permohonan tersebut berkaitan dengan tagihan service charge atas 51 unit kios di proyek Pamulang Square senilai Rp1,69 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Oktober 2026, permohonan PKPU itu tercatat dengan nomor perkara 302/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara tersebut diajukan pada 2 Oktober 2026 dan diterima Hutama Karya pada 6 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, nilai tagihan service charge yang dipersoalkan mencapai Rp1.698.300.825 atau sekitar Rp1,7 miliar.

Permohonan PKPU itu didasarkan pada dalil adanya kewajiban pembayaran service charge oleh Hutama Karya atas 51 unit kios yang diperoleh melalui mekanisme set-off atau perjumpaan utang. Mekanisme tersebut berkaitan dengan penyelesaian kewajiban utang PT Indoland Perkasa kepada Hutama Karya berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang.

Namun, Hutama Karya menyatakan tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan dalam permohonan tersebut. Perseroan menilai kewajiban pembayaran service charge masih menjadi tanggung jawab PT Indoland Perkasa selama unit kios belum terjual atau disewakan.

Hutama Karya juga menyebut belum terdapat perjanjian lanjutan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Atas dasar itu, Hutama Karya menilai permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Perseroan menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung.

Selain menghadapi permohonan PKPU, Hutama Karya juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terhadap PT Indoland Perkasa. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas kewajiban menjual 51 unit kios dalam jangka waktu dua tahun.

Meski menghadapi perkara tersebut, Hutama Karya menyatakan permohonan PKPU tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

Informasi tersebut disampaikan melalui laporan informasi atau fakta material bernomor OT.02/SD-344/DU.SP/2026 yang ditandatangani Executive Vice President Hutama Karya, Hamdani.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan mengikuti proses hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun pernyataan mengenai posisi utang dan dugaan wanprestasi merupakan penjelasan dari pihak Hutama Karya dalam keterbukaan informasi tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

30 Oktober 2026 - 08:24 WIB

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)

Avian Brands Catat Penjualan Rp6,9 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 16,7%

30 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Avia Avian Tbk (Avian Brands)

BSDE Jual Lahan 16,6 Hektare di BSD City untuk Kembangkan Ekosistem KEK ETKI

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BEI: BSDE)

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp2 Triliun hingga Oktober 2027

29 Oktober 2026 - 08:13 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Naik 4,2% Jadi Rp45,2 Triliun

28 Oktober 2026 - 08:20 WIB

BCA
Trending di Bisnis