Informasi tersebut disampaikan Centratama Telekomunikasi Indonesia melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal yang sama.
Dalam keterbukaan informasi bernomor 066/CS/CTI-OJK/IX/2026, Perseroan menyebut telah menerima surat pengunduran diri Eka Kania Mustikasari G dari jabatannya sebagai Direktur.
Pengunduran diri tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan keputusan pemegang saham.
Keputusan Akhir Menunggu RUPS
Centratama menjelaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sesuai ketentuan yang dirujuk dalam keterbukaan informasi, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi tersebut.
Dengan demikian, pengumuman 30 September 2026 merupakan pemberitahuan mengenai diterimanya permohonan pengunduran diri, sedangkan keputusan terkait permohonan tersebut akan ditetapkan melalui RUPS.
Perseroan Sebut Tak Ada Dampak Material
Manajemen Centratama menyatakan pengunduran diri tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Perseroan juga menyebut tidak terdapat dampak material terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.
Centratama merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas telekomunikasi lainnya, konstruksi sentral telekomunikasi, serta perdagangan besar peralatan telekomunikasi.
Disampaikan sebagai Fakta Material
Keterbukaan informasi mengenai pengunduran diri tersebut disampaikan Centratama untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan juga merujuk pada Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tertanggal 12 Desember 2025 mengenai Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Hingga adanya keputusan RUPS, posisi pengunduran diri Eka Kania Mustikasari G masih merupakan permohonan yang telah diterima oleh Perseroan. Keputusan final atas permohonan tersebut akan ditentukan melalui mekanisme RUPS sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan keterbukaan informasi PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk tertanggal 30 September 2026. Artikel tidak menambahkan informasi mengenai alasan pengunduran diri karena hal tersebut tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan.












