PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) menjadwalkan ulang penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari sebelumnya 6 Oktober 2026 menjadi Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyebutkan RUPSLB direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Azana Suite Hotel Antasari.
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah perseroan menindaklanjuti tanggapan OJK tertanggal 5 Oktober 2026 terkait rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) I dan transaksi material.
Tanggapan tersebut merujuk pada surat OJK Nomor S-274/PM.211/206. Perseroan menyatakan telah menyampaikan jawaban atas tanggapan regulator tersebut sekaligus menyesuaikan keterbukaan informasi yang sebelumnya disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik BEI pada 9 Oktober 2026.
Meski demikian, rencana pelaksanaan RUPSLB pada 15 Oktober 2026 masih memperhatikan konfirmasi lebih lanjut dari OJK serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepentingan para pemegang saham.
Manajemen KOTA menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan RUPSLB berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direksi perseroan juga menyatakan akan menyampaikan pemberitahuan lanjutan mengenai jadwal RUPSLB setelah terdapat kepastian lebih lanjut.












