JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap menghentikan sementara perdagangan saham PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) di seluruh pasar. Keputusan tersebut berkaitan dengan belum dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang diaudit oleh akuntan publik dan/atau pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Keputusan tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00031/BEI.PLP/09-2026 tertanggal 29 September 2026 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
BEI menjelaskan, berdasarkan ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau belum membayar denda keterlambatan akan dikenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI dapat melakukan suspensi apabila sejak hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan berakhir, perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.
Suspensi juga dapat dilakukan apabila perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan, tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran denda sebagaimana diatur dalam ketentuan bursa.
Berdasarkan pemantauan BEI hingga 28 September 2026, terdapat satu perusahaan tercatat yang masih belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang diaudit akuntan publik dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Perusahaan tersebut adalah PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS). Status perdagangan efek DPNS tercatat suspensi di seluruh pasar.
Atas kondisi tersebut, BEI memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan efek DPNS di seluruh pasar.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar serta P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Martin Satria D. Bako pada 29 September 2026.












