JAKARTA – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 13 November 2026 di Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui pengumuman tertanggal 7 Oktober 2026. Pemanggilan resmi RUPSLB akan dilakukan dengan memasang iklan pada situs web penyedia e-RUPS dan situs web bursa efek pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pelaksanaan RUPSLB tersebut mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Batas Pencatatan Pemegang Saham
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham ADCP yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau tercatat dalam saldo rekening efek pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Adapun batas pencatatan pemegang saham ditetapkan pada Rabu, 21 Oktober 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Perseroan juga memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengusulkan mata acara RUPSLB dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Usulan mata acara harus diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 atau 5 persen dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Usulan tersebut juga harus sudah diterima Direksi perseroan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB.
Selain itu, usulan mata acara wajib dilakukan dengan itikad baik dan mempertimbangkan kepentingan perseroan. Pemegang saham juga harus menyertakan alasan serta bahan usulan mata acara dan memastikan usulan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasar Perseroan.
Gunakan Fasilitas eASY.KSEI
Dalam penyelenggaraan RUPSLB, ADCP mengimbau pemegang saham untuk memanfaatkan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Fasilitas tersebut menyediakan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat.
Pemberian kuasa melalui e-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan RUPSLB hingga satu hari kerja sebelum rapat digelar. Batas akhir penggunaan fasilitas tersebut adalah Kamis, 12 November 2026.
Sementara itu, mata acara RUPSLB akan diketahui secara resmi melalui pemanggilan rapat yang dijadwalkan diumumkan pada 22 Oktober 2026.
Dengan demikian, agenda RUPSLB ADCP pada November mendatang masih menunggu pemanggilan resmi perseroan. Pemegang saham perlu mencermati pengumuman tersebut untuk mengetahui agenda yang akan dibahas serta keputusan yang akan dimintakan persetujuan dalam rapat.












