Kepastian tersebut disampaikan Alamtri Minerals dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 15 Oktober 2026. Surat bernomor 108-JKT/AMI-CS/MP-L/X/26 itu merupakan respons atas permintaan penjelasan bursa terkait potensi dampak karhutla terhadap kegiatan usaha perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Alamtri Minerals menjelaskan bahwa wilayah operasional yang dikelola melalui entitas anak mencakup lima kabupaten di Kalimantan, yakni Murung Raya dan Barito Utara di Kalimantan Tengah, Mahakam Ulu di Kalimantan Timur, Balangan di Kalimantan Selatan, serta Bulungan di Kalimantan Utara.
Per 30 Juni 2026, produksi dari lokasi-lokasi tersebut mencapai sekitar 3,87 juta ton. Perseroan juga menyebut lokasi operasional tersebut berkontribusi sekitar 99,65% terhadap total pendapatan konsolidasian.
Meski karhutla tidak mengganggu kegiatan operasional dan target produksi, perseroan mengakui belum dapat mengidentifikasi dampaknya terhadap pendapatan, laba, dan nilai aset hingga tanggal surat tersebut diterbitkan.
Untuk menjaga keselamatan pekerja, entitas anak Alamtri Minerals melakukan pengaturan jam kerja dan membatasi aktivitas di luar ruangan atau kabin ketika indeks pencemaran udara melampaui ambang batas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Perkuat Mitigasi Karhutla
Alamtri Minerals menyatakan terus memantau kondisi wilayah operasional dan berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi kegiatan usaha, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Langkah mitigasi dilakukan melalui pemantauan wilayah operasional selama 24 jam, penyiapan personel tanggap darurat, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk penanggulangan kebakaran. Perseroan juga memperkuat penerapan manajemen risiko, manajemen krisis, dan standar keselamatan kerja.
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, entitas anak perseroan turut bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepolisian setempat, serta Masyarakat Peduli Api.
Perusahaan juga menyiapkan sarana dan prasarana untuk pembuatan serta perawatan sekat bakar (firebreak) dan embung sebagai tempat penampungan air di area terdampak. Selain itu, perseroan merekrut tenaga pemadam kebakaran untuk memperkuat tim tanggap darurat karhutla.
Tidak Hadapi Proses Hukum Terkait Karhutla
Dari sisi hukum dan perizinan, Alamtri Minerals menyatakan bahwa hingga 15 Oktober 2026, perseroan maupun entitas anak tidak sedang menghadapi dan tidak berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla.
Perseroan juga menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan kepada publik dan perlu diketahui investor.
Dengan kondisi operasional yang masih berjalan sesuai rencana serta penguatan langkah mitigasi, Alamtri Minerals berupaya menjaga pencapaian target produksi 2026 di tengah risiko kebakaran hutan dan lahan.












