PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), perusahaan penyedia layanan televisi berlangganan, menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Ascot Group Holdings Ltd ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan tertanggal 9 Oktober 2026, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang pertama digelar pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak. Selanjutnya, sidang kedua berlangsung pada 8 Oktober 2026 dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon PKPU serta pemeriksaan alat bukti dari para pihak.
Hingga keterbukaan informasi disampaikan, proses pemeriksaan permohonan PKPU tersebut masih berlangsung. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga belum mengeluarkan putusan atas perkara tersebut.
Manajemen MSKY menyatakan, hingga saat ini permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Perseroan menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa. Manajemen juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material dalam perkara tersebut.
Laporan ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana terkait dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.












