JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Indoland Perkasa dan PT Tata Karya Sentosa. Permohonan tersebut berkaitan dengan tagihan service charge atas 51 unit kios di proyek Pamulang Square senilai Rp1,69 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Oktober 2026, permohonan PKPU itu tercatat dengan nomor perkara 302/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara tersebut diajukan pada 2 Oktober 2026 dan diterima Hutama Karya pada 6 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, nilai tagihan service charge yang dipersoalkan mencapai Rp1.698.300.825 atau sekitar Rp1,7 miliar.
Permohonan PKPU itu didasarkan pada dalil adanya kewajiban pembayaran service charge oleh Hutama Karya atas 51 unit kios yang diperoleh melalui mekanisme set-off atau perjumpaan utang. Mekanisme tersebut berkaitan dengan penyelesaian kewajiban utang PT Indoland Perkasa kepada Hutama Karya berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang.
Namun, Hutama Karya menyatakan tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan dalam permohonan tersebut. Perseroan menilai kewajiban pembayaran service charge masih menjadi tanggung jawab PT Indoland Perkasa selama unit kios belum terjual atau disewakan.
Hutama Karya juga menyebut belum terdapat perjanjian lanjutan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Atas dasar itu, Hutama Karya menilai permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Perseroan menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung.
Selain menghadapi permohonan PKPU, Hutama Karya juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terhadap PT Indoland Perkasa. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas kewajiban menjual 51 unit kios dalam jangka waktu dua tahun.
Meski menghadapi perkara tersebut, Hutama Karya menyatakan permohonan PKPU tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Informasi tersebut disampaikan melalui laporan informasi atau fakta material bernomor OT.02/SD-344/DU.SP/2026 yang ditandatangani Executive Vice President Hutama Karya, Hamdani.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan mengikuti proses hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun pernyataan mengenai posisi utang dan dugaan wanprestasi merupakan penjelasan dari pihak Hutama Karya dalam keterbukaan informasi tersebut.












