Menu ✖

Mode Gelap
Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

Bisnis

PPRO Tunjuk Ikhwan Putra Pradhana sebagai Plt Sekretaris Perusahaan

badge-check


					PT PP Properti Tbk (BEI: PPRO) Perbesar

PT PP Properti Tbk (BEI: PPRO)

PT PP Properti Tbk (PPRO) mengalami kekosongan pada posisi Sekretaris Perusahaan atau Corporate Secretary setelah Dyah Novian Tri Hadini mendapat penugasan baru.

Untuk memastikan fungsi kesekretariatan perusahaan tetap berjalan, PPRO menunjuk Ikhwan Putra Pradhana yang merupakan Direktur Perseroan sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Sekretaris Perusahaan.

Informasi tersebut disampaikan PPRO melalui laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 Oktober 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi tersebut, kekosongan jabatan terjadi pada 5 Oktober 2026.

Penunjukan Ikhwan Putra Pradhana sebagai Plt Corporate Secretary dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi PT PP Properti Tbk Nomor 033/SK/PPRO/DIR/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

“Sehubungan dengan adanya penugasan baru kepada Dyah Novian Tri Hadini, terjadi kekosongan pada jabatan Sekretaris Perusahaan,” demikian disampaikan PPRO dalam keterbukaan informasi.

Perseroan menjelaskan, penunjukan pejabat sementara tersebut dilakukan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan fungsi Sekretaris Perusahaan selama posisi tersebut belum memiliki pejabat definitif.

PPRO Wajib Tunjuk Sekretaris Perusahaan Baru

PPRO menyatakan akan menunjuk Sekretaris Perusahaan yang baru paling lambat 60 hari sejak terjadinya kekosongan jabatan.

Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Dengan demikian, selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung, Ikhwan Putra Pradhana akan menjalankan fungsi Corporate Secretary PPRO sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Direktur Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, PPRO juga menyatakan bahwa perubahan sementara pada posisi Sekretaris Perusahaan tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan atau kondisi perusahaan.

“Tidak ada,” tulis PPRO terkait dampak dari kejadian tersebut.

Laporan fakta material ini disampaikan PPRO sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi perusahaan publik berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

30 Oktober 2026 - 08:24 WIB

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)

Avian Brands Catat Penjualan Rp6,9 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 16,7%

30 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Avia Avian Tbk (Avian Brands)

BSDE Jual Lahan 16,6 Hektare di BSD City untuk Kembangkan Ekosistem KEK ETKI

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BEI: BSDE)

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp2 Triliun hingga Oktober 2027

29 Oktober 2026 - 08:13 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Naik 4,2% Jadi Rp45,2 Triliun

28 Oktober 2026 - 08:20 WIB

BCA
Trending di Bisnis