Menu ✖

Mode Gelap
Grafiti Pers Laporkan Perubahan Kepemilikan Saham Tempo, Porsi Hak Suara Turun Jadi 12,24 Persen BEI Gelar CMSE 2026, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 32,7 Juta SID BEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham, Status Pengendali dan Afiliasi Kini Terungkap Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November

Bisnis

Bayan Resources Cabut Status Force Majeure, Operasional Tambang Kembali Disiapkan

badge-check


					PT Bayan Resources Tbk Perbesar

PT Bayan Resources Tbk

JAKARTA – PT Bayan Resources Tbk mencabut status keadaan kahar atau force majeure terkait kewajiban penyediaan batu bara kepada pelanggan. Pencabutan tersebut dilakukan setelah tiga anak usahanya memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bayan Resources menyebut persetujuan perubahan RKAB tersebut diterima pada 23 September 2026.

Tiga anak usaha yang dimaksud yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiganya sebelumnya menghadapi kondisi yang menyebabkan kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan perjanjian Coal Supply Agreement kepada pelanggan tidak dapat dijalankan secara normal.

Dengan diperolehnya persetujuan perubahan RKAB 2026, ketiga perusahaan tersebut kini dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara.

Kondisi tersebut juga membuka peluang bagi Bayan Resources untuk kembali menjalankan aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di sektor pertambangan.

Bayan Resources berharap TA, TJ, dan FSP dapat segera memulai kembali kegiatan operasional pertambangan. Kembalinya aktivitas tersebut diperkirakan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, serta keberlangsungan usaha perseroan.

Pencabutan force majeure ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi atau fakta material yang sebelumnya disampaikan Bayan Resources melalui surat bernomor 461/BR-OJK/IX/2026 pada 14 September 2026.

Dengan persetujuan perubahan RKAB tersebut, perseroan kini memiliki dasar bagi ketiga anak usahanya untuk kembali mempersiapkan aktivitas pertambangan dan mendukung kegiatan pengangkutan serta penjualan batu bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

30 Oktober 2026 - 08:24 WIB

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)

Avian Brands Catat Penjualan Rp6,9 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 16,7%

30 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Avia Avian Tbk (Avian Brands)

BSDE Jual Lahan 16,6 Hektare di BSD City untuk Kembangkan Ekosistem KEK ETKI

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BEI: BSDE)

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp2 Triliun hingga Oktober 2027

29 Oktober 2026 - 08:13 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Naik 4,2% Jadi Rp45,2 Triliun

28 Oktober 2026 - 08:20 WIB

BCA
Trending di Bisnis