JAKARTA – PT Bayan Resources Tbk mencabut status keadaan kahar atau force majeure terkait kewajiban penyediaan batu bara kepada pelanggan. Pencabutan tersebut dilakukan setelah tiga anak usahanya memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bayan Resources menyebut persetujuan perubahan RKAB tersebut diterima pada 23 September 2026.
Tiga anak usaha yang dimaksud yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiganya sebelumnya menghadapi kondisi yang menyebabkan kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan perjanjian Coal Supply Agreement kepada pelanggan tidak dapat dijalankan secara normal.
Dengan diperolehnya persetujuan perubahan RKAB 2026, ketiga perusahaan tersebut kini dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara.
Kondisi tersebut juga membuka peluang bagi Bayan Resources untuk kembali menjalankan aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di sektor pertambangan.
Bayan Resources berharap TA, TJ, dan FSP dapat segera memulai kembali kegiatan operasional pertambangan. Kembalinya aktivitas tersebut diperkirakan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, serta keberlangsungan usaha perseroan.
Pencabutan force majeure ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi atau fakta material yang sebelumnya disampaikan Bayan Resources melalui surat bernomor 461/BR-OJK/IX/2026 pada 14 September 2026.
Dengan persetujuan perubahan RKAB tersebut, perseroan kini memiliki dasar bagi ketiga anak usahanya untuk kembali mempersiapkan aktivitas pertambangan dan mendukung kegiatan pengangkutan serta penjualan batu bara.












