JAKARTA — PT Menteng Heritage Realty Tbk (BEI: HRME) mengungkap adanya perkara hukum yang berkaitan dengan rencana lelang dua bidang tanah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Perseroan menyatakan objek yang akan dilelang masih dalam proses sengketa hukum sehingga telah mengambil langkah hukum untuk menyampaikan keberatan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), 11 September 2026, HRME menjelaskan bahwa PT Euro Tanada melalui KPKNL Jakarta V telah mengumumkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2026.
Lelang tersebut mencakup dua bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yakni SHGB Nomor 4035/Kelurahan Menteng dan SHGB Nomor 4269/Kelurahan Menteng.
Perseroan Tempuh Langkah Hukum
Menanggapi rencana lelang tersebut, kuasa hukum Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan sekaligus peringatan hukum kepada pihak terkait.
Langkah itu dilakukan melalui pengumuman di surat kabar Bisnis Indonesia dan Rakyat Merdeka yang terbit pada 11 September 2026. Perseroan menegaskan pengumuman tersebut diterbitkan karena objek yang akan dilelang masih menjadi bagian dari sengketa hukum yang belum selesai.
HRME belum mengungkap secara rinci pokok perkara maupun pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa atas kedua aset tersebut.
Tidak Berdampak pada Operasional dan Keuangan
Meski menghadapi proses hukum terkait aset di Menteng, Perseroan menyatakan kondisi tersebut belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun keberlangsungan usaha.
Dalam keterbukaan informasi, HRME juga menegaskan perkara hukum tersebut tidak berdampak pada kondisi keuangan Perseroan maupun kelangsungan bisnis perusahaan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, HRME menyampaikan informasi ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi atas adanya fakta material yang berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan Perseroan.












