JAKARTA — PT Fortune Indonesia Tbk (IDX: FORU) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penurunan kinerja pada semester I 2026. Perseroan mengungkapkan pendapatan usaha turun 57,27% secara tahunan menjadi Rp10,35 miliar hingga 30 Juni 2026, dari Rp24,23 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi BEI mengenai penurunan pendapatan serta perkembangan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Perseroan.
Pendapatan Turun karena Volume Proyek dan Pengakuan Pendapatan
Manajemen Fortune Indonesia menjelaskan penurunan pendapatan terutama disebabkan lebih rendahnya volume pekerjaan yang terealisasi selama semester I 2026. Selain itu, terdapat perbedaan waktu pelaksanaan proyek dan pengakuan pendapatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Perseroan menyebut sejumlah proyek masih berjalan secara bertahap sehingga belum seluruhnya dapat diakui sebagai pendapatan hingga 30 Juni 2026.
Penurunan terjadi pada beberapa lini bisnis utama, yakni jasa periklanan yang turun 40,99%, produksi digital turun 65,21%, serta jasa kehumasan yang merosot 76,91%.
Khusus untuk layanan kehumasan, perusahaan mengatakan penurunan pendapatan juga dipengaruhi restrukturisasi kegiatan usaha pada segmen tersebut.
FORU Siapkan Strategi Dongkrak Pendapatan
Untuk memperbaiki kinerja pada periode berikutnya, Fortune Indonesia menyiapkan sejumlah strategi bisnis. Perseroan akan memperkuat aktivitas business development, mengoptimalkan cakupan pekerjaan dari pelanggan eksisting, serta memperluas basis pelanggan baru.
Selain itu, FORU juga melakukan transformasi kapabilitas layanan agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar, sekaligus mengevaluasi portofolio layanan guna meningkatkan produktivitas dan profitabilitas proyek.
Manajemen menambahkan masih terdapat sejumlah kontrak dan pipeline pekerjaan yang pelaksanaannya berlangsung secara bertahap. Kontribusi pendapatan dari proyek-proyek tersebut akan diakui sesuai progres pekerjaan, persetujuan pelanggan, dan ketentuan dalam masing-masing kontrak.
FORU Tegaskan HMETD Tetap Berjalan Tanpa Pembeli Siaga
Selain menjelaskan kinerja keuangan, Fortune Indonesia juga memberikan perkembangan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I).
Perseroan menegaskan hingga saat ini belum memiliki pihak yang menjadi Pembeli Siaga untuk saham HMETD yang tidak terserap.
Manajemen menyatakan kondisi tersebut tidak menjadi masalah karena berdasarkan POJK Nomor 32/POJK.04/2015 Pasal 12, keberadaan Pembeli Siaga hanya diwajibkan apabila dana hasil HMETD digunakan untuk transaksi dengan nilai tertentu.
Dalam PMHMETD I FORU, transaksi utama berupa penyertaan modal dalam bentuk selain uang (inbreng) atas saham PT Borneo Prima oleh pemegang saham pengendali, sehingga perseroan tidak diwajibkan menunjuk Pembeli Siaga.
Perseroan menyatakan tidak melakukan penjajakan dengan investor tertentu karena keberadaan Pembeli Siaga tidak diwajibkan dalam skema PMHMETD yang dijalankan perusahaan.
FORU menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 32/POJK.04/2015 Pasal 12, di mana Pembeli Siaga hanya diwajibkan apabila dana hasil HMETD digunakan untuk transaksi dengan nilai tertentu. Dalam PMHMETD I, transaksi utama berupa penyertaan modal dalam bentuk selain uang (inbreng) atas saham PT Borneo Prima dari pemegang saham pengendali.
Modal Kerja PT Borneo Prima Dijamin Pemegang Saham Pengendali
Perseroan menyebut dana hasil HMETD yang berasal dari pelaksanaan hak oleh pemegang saham publik direncanakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan modal kerja PT Borneo Prima (BP).
Namun apabila HMETD dari pemegang saham publik tidak terserap, kebutuhan modal kerja BP akan dipenuhi melalui kas internal PT Borneo Prima.
Manajemen menegaskan saat ini BP masih memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan operasional pertambangan. Jika kebutuhan dana meningkat dan kas internal tidak mencukupi, pemegang saham pengendali BP, IMR AH, telah berkomitmen memberikan dukungan pendanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fortune Indonesia juga memastikan ketiadaan Pembeli Siaga tidak memengaruhi keberhasilan pelaksanaan PMHMETD I, karena struktur transaksi telah disusun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.












