PT Solusi Sinergi Digital Tbk (BEI: SURGE) kembali mengubah jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Perseroan memutuskan mengundur agenda rapat menjadi Rabu, 21 Oktober 2026.
Perubahan jadwal tersebut diumumkan Direksi Perseroan pada 31 Agustus 2026 melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, RUPSLB SURGE dijadwalkan berlangsung pada 11 September 2026. Perseroan kemudian mengubah jadwal menjadi 23 September 2026, sebelum akhirnya kembali diundur menjadi 21 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, perseroan tidak menjelaskan alasan perubahan jadwal pelaksanaan RUPSLB.
Digelar Secara Elektronik melalui eASY.KSEI
SURGE menyampaikan RUPSLB akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pemanggilan resmi beserta mata acara rapat akan diumumkan pada 29 September 2026 melalui situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia, dan KSEI, dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Sementara itu, recording date atau tanggal penentuan pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam rapat ditetapkan pada 28 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham Bisa Usulkan Agenda Rapat
Perseroan juga membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk mengusulkan mata acara RUPSLB.
Sesuai ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020, usulan agenda harus disampaikan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 21 September 2026 pukul 16.00 WIB, atau tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan rapat.
Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam mata acara RUPSLB apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Tiga Opsi Kehadiran Pemegang Saham
Dalam pelaksanaan RUPSLB, SURGE menyediakan tiga mekanisme partisipasi bagi pemegang saham.
Pertama, menghadiri dan memberikan suara secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Kedua, memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan maupun pihak lain melalui surat kuasa konvensional atau e-Proxy di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian kuasa elektronik dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan rapat hingga 20 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Ketiga, pemegang saham dapat hadir langsung di lokasi rapat dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, Perseroan mengingatkan kapasitas peserta yang hadir secara fisik terbatas.
Apabila registrasi telah ditutup atau kapasitas kehadiran fisik telah terpenuhi, pemegang saham tetap dapat mengikuti rapat secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan menyatakan informasi lebih rinci mengenai mata acara RUPSLB, mekanisme pelaksanaan rapat, pemberian kuasa, serta tata cara penggunaan hak suara akan disampaikan bersamaan dengan pemanggilan resmi RUPSLB pada 29 September 2026.












