Menu ✖

Mode Gelap
Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

Bisnis

Pengadilan Tolak Gugatan PKPU Bank Mayapada terhadap Anak Usaha Intiland (DILD)

badge-check


					PT Intiland Development Tbk (DILD) Perbesar

PT Intiland Development Tbk (DILD)

JAKARTA – PT Intiland Development Tbk (DILD) mengumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mayapada Internasional Tbk terhadap PT Taman Harapan Indah (THI), entitas anak Perseroan.

Keterbukaan informasi tersebut disampaikan Intiland kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut atas informasi sebelumnya mengenai pengajuan PKPU terhadap THI.

Perseroan menjelaskan putusan tersebut diputuskan dalam sidang pada 21 Agustus 2026. Salinan resmi putusan diterima Intiland pada 27 Agustus 2026.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada terhadap PT Taman Harapan Indah.

Selain menolak permohonan tersebut, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon PKPU, yakni PT Bank Mayapada Internasional Tbk, sebesar Rp6.376.000.

Intiland: Tidak Berdampak pada Operasional dan Keuangan

Manajemen Intiland menegaskan putusan pengadilan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.

“Putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen Intiland dalam keterbukaan informasi.

Perseroan juga menyatakan optimistis PT Taman Harapan Indah mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur, termasuk Bank Mayapada, melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan seluruh pihak terkait.

THI Diyakini Mampu Penuhi Kewajiban kepada Kreditur

Intiland menambahkan penyelesaian kewajiban PT Taman Harapan Indah akan dilakukan melalui pendekatan komunikasi dengan kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

Perseroan meyakini proses tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kelangsungan usaha maupun aktivitas bisnis Intiland secara keseluruhan.

Dengan ditolaknya permohonan PKPU tersebut, status hukum PT Taman Harapan Indah tetap seperti sebelumnya dan tidak memasuki proses penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimohonkan oleh Bank Mayapada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

30 Oktober 2026 - 08:24 WIB

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)

Avian Brands Catat Penjualan Rp6,9 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 16,7%

30 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Avia Avian Tbk (Avian Brands)

BSDE Jual Lahan 16,6 Hektare di BSD City untuk Kembangkan Ekosistem KEK ETKI

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BEI: BSDE)

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp2 Triliun hingga Oktober 2027

29 Oktober 2026 - 08:13 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Naik 4,2% Jadi Rp45,2 Triliun

28 Oktober 2026 - 08:20 WIB

BCA
Trending di Bisnis