Menu

Mode Gelap
Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK Chainlink Ungkap Nilai Aset Dunia Nyata di Blockchain Tembus US$340 Miliar, Tokenisasi Diprediksi Melonjak Hingga US$4 Triliun Michael Saylor Tegaskan Warga Amerika Bebas Promosikan Bitcoin Tanpa Lisensi, Ini Alasannya DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

Bisnis

PT Perusahaan Gas Negara Digugat Gunvor di Arbitrase London, Terima Putusan Parsial dan Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

badge-check


					PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Perbesar

PT Perusahaan Gas Negara (Persero)

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) mengumumkan telah menerima putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte. Ltd. terhadap Perseroan.

Informasi tersebut disampaikan PGN  melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Agustus 2026, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penyampaian informasi atau fakta material.

Dalam keterbukaan informasi dijelaskan, Perseroan memperoleh pemberitahuan pada 26 Agustus 2026 bahwa tribunal arbitrase telah mengeluarkan Putusan Arbitrase Nomor 246358 yang bersifat parsial.

Putusan tersebut menyatakan PGN diminta membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi di antara kedua pihak.

Meski demikian, Perseroan menegaskan putusan yang diterima saat ini masih bersifat parsial sehingga masih memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk terkait implikasi hukum maupun keuangannya.

“Perseroan sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh atas Putusan Arbitrase yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi Perseroan,” tulis manajemen PGN dalam keterbukaan informasi.

Manajemen menjelaskan bahwa putusan arbitrase tersebut belum otomatis dapat dilaksanakan di Indonesia. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan tersebut masih harus melalui proses eksekusi di pengadilan negeri di Indonesia.

Perseroan menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan yang dinilai perlu dan tepat untuk melindungi kepentingan perusahaan.

Manajemen PGN juga menegaskan akan menangani perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum mengungkapkan nilai kompensasi yang diminta dalam putusan arbitrase maupun estimasi dampaknya terhadap laporan keuangan perusahaan.

Manajemen menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center

5 September 2026 - 09:34 WIB

PT Puradelta Lestari Tbk (IDX: DMAS)

ADHI Buka Suara Soal Merger dengan PTPP, Masih Tahap Kajian Awal di Bawah Danantara

4 September 2026 - 08:20 WIB

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI)

NexAI Digital Infrastruktur (MGLV) Ubah Jadwal RUPSLB dan RUPS Independen, Bahas Rights Issue hingga Akuisisi Anak Usaha

2 September 2026 - 20:44 WIB

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)

PKPU Adhi Commuter Properti Ditolak Pengadilan, ADCP Pastikan Operasional dan Obligasi Tetap Aman

2 September 2026 - 20:30 WIB

PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP)

VKTR Gandeng Danantara dan BNBR, Jajaki Pendanaan Hingga Rp2 Triliun untuk Ekspansi Bus dan Truk Listrik

2 September 2026 - 08:30 WIB

VKTR, Danantara Investment Management, BNBR, bus listrik, kendaraan listrik
Trending di Bisnis