JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) mengumumkan telah menerima putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte. Ltd. terhadap Perseroan.
Informasi tersebut disampaikan PGN melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Agustus 2026, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penyampaian informasi atau fakta material.
Dalam keterbukaan informasi dijelaskan, Perseroan memperoleh pemberitahuan pada 26 Agustus 2026 bahwa tribunal arbitrase telah mengeluarkan Putusan Arbitrase Nomor 246358 yang bersifat parsial.
Putusan tersebut menyatakan PGN diminta membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi di antara kedua pihak.
Meski demikian, Perseroan menegaskan putusan yang diterima saat ini masih bersifat parsial sehingga masih memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk terkait implikasi hukum maupun keuangannya.
“Perseroan sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh atas Putusan Arbitrase yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi Perseroan,” tulis manajemen PGN dalam keterbukaan informasi.
Manajemen menjelaskan bahwa putusan arbitrase tersebut belum otomatis dapat dilaksanakan di Indonesia. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan tersebut masih harus melalui proses eksekusi di pengadilan negeri di Indonesia.
Perseroan menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan yang dinilai perlu dan tepat untuk melindungi kepentingan perusahaan.
Manajemen PGN juga menegaskan akan menangani perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum mengungkapkan nilai kompensasi yang diminta dalam putusan arbitrase maupun estimasi dampaknya terhadap laporan keuangan perusahaan.
Manajemen menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material.












