JAKARTA – PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) memperluas jaringan bisnisnya melalui kerja sama distribusi dengan PT Emdi Melia Pharma. Kesepakatan ini diharapkan membuka peluang tambahan pendapatan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa tersebut.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Distribusi yang telah ditandatangani oleh SDPC dan PT Emdi Melia Pharma pada 7 Agustus 2026.
Informasi mengenai kerja sama ini disampaikan SDPC melalui laporan informasi atau fakta material kepada publik.
Perkuat Bisnis Distribusi
Dalam keterbukaan informasinya, SDPC menyampaikan bahwa perseroan telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama distribusi dengan PT Emdi Melia Pharma.
Meski tidak mengungkapkan secara rinci jenis produk, cakupan wilayah distribusi, nilai kontrak, maupun target penjualan dari kerja sama tersebut, manajemen melihat kemitraan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap bisnis perusahaan.
Perseroan menyatakan kerja sama distribusi tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan upaya SDPC untuk terus mengembangkan jaringan distribusinya melalui kolaborasi dengan mitra usaha.
Peluang Tambahan Pendapatan
Bisnis distribusi menjadi salah satu bagian penting dalam rantai pasok produk kesehatan. Kemampuan menjangkau pasar melalui jaringan distribusi yang luas dapat menjadi faktor penting bagi perusahaan untuk menjaga pertumbuhan penjualan.
Bagi SDPC, kerja sama dengan Emdi Melia Pharma berpotensi menambah aktivitas distribusi dan menciptakan sumber pendapatan baru. Meski begitu, dampak finansial sebenarnya baru dapat terlihat setelah kerja sama tersebut mulai berjalan dan memberikan kontribusi terhadap penjualan perseroan.
Investor juga perlu mencermati perkembangan berikutnya, terutama terkait realisasi kerja sama, pertumbuhan volume distribusi, serta kontribusinya terhadap pendapatan dan laba SDPC.
Tidak Ada Dampak Negatif Material
Dalam keterbukaan informasi tersebut, SDPC tidak menyebut adanya dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Sebaliknya, perseroan menilai kerja sama distribusi tersebut berpotensi memberikan kontribusi positif bagi pendapatan.
Dengan demikian, fokus utama dari kerja sama ini berada pada pengembangan aktivitas usaha dan peluang peningkatan pendapatan perseroan ke depan.












