JAKARTA – PT Adhi Commuter Properti Tbk (IDX: ADCP) mengonfirmasi tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, Perseroan menegaskan proses hukum tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ADCP menjelaskan telah menerima surat panggilan sidang (Relaas) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Agustus 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.
Permohonan PKPU diajukan oleh PT Burda Contraco, perusahaan yang sebelumnya mengerjakan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 serta Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
Dalam permohonannya, PT Burda Contraco mendalilkan bahwa ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Atas dasar tersebut, perusahaan kontraktor tersebut mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga.
Persidangan perdana atas perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Operasional Tetap Berjalan Normal
Manajemen ADCP menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Menurut perusahaan, permohonan PKPU tersebut juga tidak memengaruhi kondisi keuangan, kepentingan pemegang obligasi, sukuk, maupun hubungan dengan kreditur lainnya.
“Atas Permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional Perseroan, pemegang obligasi, sukuk maupun fasilitas kreditur lainnya. Sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Sebagai bagian dari Grup Adhi Karya, ADCP bergerak di sektor properti dan real estate, dengan portofolio bisnis yang mencakup pengembangan kawasan hunian, apartemen, hotel, pengelolaan properti, restoran dan kafe, manajemen parkir, hingga layanan pendidikan dan konseling.
Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan OJK mengenai penyampaian informasi atau fakta material kepada investor dan pelaku pasar.












