JAKARTA – PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk (dahulu PT Bank Maspion Indonesia Tbk) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan dua agenda strategis yang berkaitan dengan penguatan permodalan dan penyesuaian tata kelola perusahaan.
Berdasarkan pemanggilan RUPSLB yang disampaikan perseroan, rapat akan berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.30 WIB di Gedung Pacific Century Place, Room B Level B1, Jakarta Selatan.
Dua agenda utama yang akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham meliputi pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Minta Restu Rights Issue IV
Pada agenda pertama, manajemen akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan PMHMETD IV sebagai bagian dari rencana penambahan modal perseroan.
Aksi korporasi tersebut akan dilakukan dalam batas modal dasar perusahaan dan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019 mengenai perubahan atas aturan penambahan modal perusahaan terbuka melalui hak memesan efek terlebih dahulu.
Melalui rights issue ini, perseroan diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus mendukung pengembangan bisnis ke depan.
Sesuaikan Anggaran Dasar dengan KBLI 2025
Selain rights issue, Bank Kasikorn Indonesia juga akan mengusulkan perubahan Anggaran Dasar sebagai bentuk penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Perseroan menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung implementasi Good Corporate Governance (GCG).
Usulan perubahan Anggaran Dasar ini memerlukan persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kuorum Kehadiran Berbeda untuk Setiap Agenda
Perseroan juga menjelaskan ketentuan kuorum dalam pelaksanaan RUPSLB.
Untuk agenda PMHMETD IV, rapat dinyatakan sah apabila dihadiri pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 50% saham dengan hak suara yang sah. Keputusan akan disetujui apabila memperoleh suara setuju lebih dari 50% dari jumlah suara yang hadir.
Sementara itu, untuk agenda perubahan Anggaran Dasar, persyaratan kuorum lebih tinggi. Rapat harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh saham dengan hak suara, sedangkan keputusan baru dapat disahkan apabila memperoleh persetujuan lebih dari dua pertiga suara yang hadir.
RUPSLB ini menjadi salah satu langkah penting Bank Kasikorn Indonesia dalam memperkuat fondasi permodalan sekaligus menyesuaikan aspek legal dan operasional perusahaan dengan regulasi terbaru.












