JAKARTA – PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 24 Agustus 2026 di Satrio Space Lantai 16, Satrio Tower, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas sejumlah agenda strategis, mulai dari penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) hingga perubahan nama perusahaan.
Berdasarkan panggilan resmi RUPSLB, agenda utama yang diajukan adalah pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi keuangan Perseroan.
PMTHMETD untuk Perbaikan Struktur Keuangan
Perseroan berencana melakukan PMTHMETD melalui dua mekanisme, yaitu konversi utang kepada kreditur menjadi saham serta penyetoran modal tunai oleh investor independen.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019 mengenai penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu dalam rangka perbaikan posisi keuangan perusahaan.
Manajemen menilai aksi korporasi tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan sekaligus memperbaiki kondisi keuangan Perseroan.
Siapkan Pengendali Baru
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan juga akan meminta persetujuan pemegang saham terkait penetapan pengendali baru.
Perubahan ini dilakukan karena komposisi kepemilikan saham diperkirakan berubah secara signifikan setelah proses konversi utang dan masuknya investor baru.
Usulkan Ganti Nama Jadi PT Remitra Global International
Salah satu agenda penting lainnya adalah perubahan nama perusahaan dari PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.
Selain perubahan nama, Perseroan juga mengusulkan perubahan Anggaran Dasar yang mencakup beberapa hal, di antaranya:
- Peningkatan modal dasar Perseroan.
- Penambahan klasifikasi Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per saham.
- Penyesuaian modal ditempatkan dan disetor setelah PMTHMETD.
- Penyesuaian maksud dan tujuan usaha sesuai KBLI 2025.
- Perubahan tugas dan kewenangan Direksi.
Rombak Direksi dan Komisaris
Dalam agenda terakhir, Perseroan juga akan meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari perubahan struktur pengendalian setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan regulasi yang berlaku.
Jadwal dan Hak Pemegang Saham
RUPSLB akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB.
Pemegang saham yang berhak menghadiri rapat adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 30 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Perseroan juga menyampaikan bahwa bahan rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi perusahaan sejak tanggal pemanggilan hingga pelaksanaan RUPSLB.
Apabila seluruh agenda memperoleh persetujuan pemegang saham, Perseroan akan memasuki fase baru melalui restrukturisasi permodalan, perubahan identitas perusahaan, serta pergantian pengendali dan jajaran manajemen sebagai bagian dari transformasi bisnis ke depan.












