JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) mengungkap kondisi likuiditas perseroan yang masih menghadapi tekanan. Per 25 September 2026, perusahaan mencatat sumber dana sebesar Rp483,66 miliar, sementara kewajiban kas jangka pendek mencapai Rp567,18 miliar.
Kondisi tersebut menciptakan liquidity gap sebesar Rp83,52 miliar, sehingga sumber likuiditas yang tersedia dan diperkirakan dapat diterima hanya mampu mencakup sekitar 85,27% dari kebutuhan kas jangka pendek.
Dalam tanggapannya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Pos Indonesia menyebutkan kas dan setara kas per 25 September 2026 mencapai Rp411,81 miliar. Selain itu, terdapat piutang sebesar Rp71,85 miliar yang diperkirakan dapat tertagih dalam waktu paling lama 30 hari.
Sementara itu, kewajiban kas jangka pendek perseroan mencapai Rp567,18 miliar. Di dalamnya termasuk kewajiban pembayaran kupon atau bunga Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 sebesar Rp11,75 miliar.
Tekanan likuiditas tersebut menjadi salah satu alasan Pos Indonesia belum dapat memenuhi pembayaran bunga obligasi tepat waktu.
Perseroan menegaskan kondisi tersebut merupakan persoalan likuiditas yang sedang ditangani melalui berbagai langkah penyehatan keuangan dan penguatan arus kas, bukan penghentian kegiatan operasional perusahaan.
Sejalan dengan arahan Danantara dalam rangka penyehatan keuangan, Pos Indonesia saat ini melakukan restrukturisasi keuangan secara menyeluruh. Perseroan juga mengkaji berbagai alternatif penyelesaian kewajiban sekaligus penguatan struktur permodalan.
Dalam proses tersebut, Pos Indonesia memperoleh pendampingan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA sebagai konsultan. PPA membantu perseroan menyusun dan mengevaluasi sejumlah opsi restrukturisasi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, keberlangsungan usaha, serta kepentingan para pemangku kepentingan.
Pembayaran Bunga Obligasi Tertunda
Pos Indonesia menjelaskan, belum dibayarkannya bunga Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 terutama disebabkan oleh tekanan likuiditas dan kondisi kas yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban ketika jatuh tempo.
Pada saat kewajiban tersebut jatuh tempo, dana yang tersedia belum mencukupi untuk melakukan pembayaran secara tepat waktu.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perseroan melakukan sejumlah langkah, antara lain mengoptimalkan arus kas operasional, mempercepat penerimaan piutang, mengoptimalkan modal kerja, mengevaluasi aset, serta menjajaki sumber pendanaan yang tersedia sesuai ketentuan.
Pos Indonesia juga melakukan evaluasi terhadap struktur kewajiban dan kemampuan arus kas agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara realistis dan berkelanjutan.
Evaluasi Restrukturisasi Setelah Penolakan Pemegang Sukuk
Perseroan juga mengungkapkan tindak lanjut setelah belum memperoleh persetujuan atas usulan restrukturisasi dari pemegang sukuk.
Pos Indonesia akan mengevaluasi kembali struktur dan skema penyelesaian kewajiban. Perseroan juga terus melakukan pembahasan dengan kreditur, pemegang obligasi, pemegang sukuk, wali amanat, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, skema penyelesaian kewajiban akan disesuaikan dengan kemampuan arus kas perusahaan. Setiap langkah juga akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, dokumen penerbitan, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Perseroan menyatakan akan terus melakukan komunikasi secara intensif dengan para pemegang surat utang dan pihak terkait untuk mendapatkan solusi yang realistis dan dapat dijalankan secara berkesinambungan.
Siapkan Berbagai Sumber Pendanaan
Untuk memenuhi kewajiban setelah skema penyelesaian atau restrukturisasi disepakati, Pos Indonesia akan mengoptimalkan kombinasi sumber pendanaan yang tersedia maupun yang dapat diperoleh secara sah dan prudent.
Sumber pendanaan yang dipertimbangkan meliputi arus kas operasional, percepatan penerimaan piutang dan optimalisasi modal kerja, monetisasi aset yang memungkinkan, fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan, hingga dukungan pemegang saham dan pemerintah sesuai ketentuan.
Perseroan juga membuka kemungkinan menggunakan sumber pendanaan lain dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan keuangan perusahaan.
Komposisi pendanaan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembayaran, proyeksi arus kas, biaya pendanaan, serta perkembangan proses penyelesaian kewajiban.
Fokus Menjaga Kelangsungan Usaha
Pos Indonesia menyatakan evaluasi terhadap kemampuan mempertahankan kelangsungan usaha atau going concern dilakukan secara berkelanjutan.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan, proyeksi arus kas, kinerja operasional, struktur kewajiban, serta berbagai alternatif penyehatan keuangan dan sumber pendanaan.
Dalam upaya memperkuat kondisi keuangan, perseroan berkoordinasi dengan Danantara dan memperoleh pendampingan PT PPA. Sinergi tersebut diarahkan untuk menghasilkan skema penyelesaian kewajiban yang tetap mempertimbangkan kemampuan pembayaran, keberlanjutan operasional, serta kepentingan para pemangku kepentingan.
Setidaknya terdapat lima fokus utama penyehatan yang dilakukan Pos Indonesia.
Pertama, memperkuat likuiditas dan arus kas melalui optimalisasi penerimaan, percepatan penagihan piutang, pengendalian pengeluaran, serta pengelolaan kebutuhan modal kerja.
Kedua, melakukan restrukturisasi dan penataan kewajiban keuangan bersama PT PPA, Danantara, kreditur, pemegang obligasi, pemegang sukuk, dan wali amanat.
Ketiga, meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional melalui peningkatan produktivitas, pengendalian biaya, serta optimalisasi portofolio bisnis dan aset.
Keempat, mengkaji alternatif sumber pendanaan yang memungkinkan dengan mempertimbangkan kebutuhan perseroan, kelayakan finansial, serta ketentuan yang berlaku.
Kelima, memperkuat perencanaan dan pengendalian keuangan melalui penyusunan proyeksi arus kas serta analisis berbagai skenario keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Perseroan juga terus melakukan komunikasi dengan kreditur, pemegang obligasi, pemegang sukuk, wali amanat, dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh alternatif penyelesaian kewajiban yang realistis dan terukur.
Pos Indonesia menegaskan evaluasi going concern akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan dan operasional, hasil pembahasan restrukturisasi, serta dukungan dan alternatif solusi yang dikoordinasikan bersama Danantara.
Melalui langkah tersebut, Pos Indonesia berkomitmen melakukan penyehatan secara terukur dan berkesinambungan dengan dukungan Danantara serta pendampingan PT PPA, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional dan mengupayakan pemenuhan kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan.












