JAKARTA – PT Diastika Biotekindo Tbk dengan kode emiten CHEK resmi menyelesaikan program pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan menghentikan program buyback pada 18 September 2026 setelah target pembelian saham yang direncanakan tercapai.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), CHEK menjelaskan program buyback dilaksanakan selama periode 18 Juni hingga 18 September 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, serta POJK Nomor 29 Tahun 2023 mengenai pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
Selama periode pelaksanaan, perseroan membeli kembali sebanyak 80 juta saham atau setara 1,94% dari jumlah saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Total dana yang digunakan untuk program buyback mencapai Rp11.987.865.437, dengan harga perolehan rata-rata Rp149,95 per saham.
Manajemen CHEK menyampaikan penghentian program buyback dilakukan karena realisasi pembelian kembali saham telah mencapai target yang ditetapkan. Selain itu, penyelesaian program ini juga menjadi bagian dari langkah perseroan dalam mengoptimalkan kegiatan operasional perusahaan.
Perseroan menegaskan penyelesaian buyback tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.
CHEK juga menyatakan seluruh pelaksanaan program buyback telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk POJK Nomor 29 Tahun 2023 dan POJK Nomor 13 Tahun 2023, serta Surat Edaran OJK Nomor S-17/D.04/2026 mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Dengan berakhirnya pelaksanaan tersebut, perseroan menyatakan program buyback sebagaimana diumumkan dalam Keterbukaan Informasi Nomor 118/DIR/DBAT/2026 telah selesai sepenuhnya.
Direksi CHEK juga memastikan seluruh informasi material yang disampaikan dalam keterbukaan informasi tersebut benar, lengkap, dan tidak menyesatkan sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal.












