Dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor LK/26102026/0015/1, Anugerah Perkasa Semesta mencatat kepemilikan saham ANDI sebelum transaksi sebanyak 699.970.000 saham, setara dengan 7,486% hak suara.
Setelah transaksi penjualan dilakukan, kepemilikannya di emiten perkebunan tersebut tercatat menjadi nol saham atau 0% hak suara.
Transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai penjualan saham biasa dengan tujuan divestasi. Harga transaksi ditetapkan sebesar Rp30 per saham.
Dengan jumlah saham yang dilepas mencapai 699,97 juta lembar, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp20,999 miliar, berdasarkan perhitungan jumlah saham dikalikan harga jual per saham. Nilai tersebut merupakan estimasi bruto dan belum memperhitungkan biaya transaksi maupun pajak.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Anugerah Perkasa Semesta bukan anggota direksi atau dewan komisaris ANDI. Status kepemilikan saham yang dilaporkan adalah tidak langsung, sementara keterangan mengenai pengendalian menyatakan tidak.
Pelepasan seluruh saham tersebut menandai berakhirnya kepemilikan Anugerah Perkasa Semesta atas saham ANDI yang dilaporkan dalam dokumen tersebut. Namun, laporan ini tidak menjelaskan alasan lebih lanjut di balik keputusan divestasi maupun identitas pembeli saham.












