JAKARTA – Pemegang saham pengendali PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR), Pemenang Nusantara Internasional, melaporkan perubahan kepemilikan saham setelah melakukan penjualan sebanyak 10.000.100 saham di pasar.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024, transaksi tersebut dilakukan pada 20 Juli 2026 dengan harga Rp20 per saham.
Sebelum transaksi, Pemenang Nusantara Internasional menguasai 2.782.920.200 saham atau setara 53,16% hak suara di PT Winner Nusantara Jaya Tbk. Setelah penjualan dilakukan, jumlah kepemilikannya berkurang menjadi 2.772.920.100 saham atau 52,97% hak suara.
Meski melepas sebagian kepemilikan, perusahaan tetap berstatus sebagai pemegang saham pengendali dan menyatakan akan mempertahankan pengendalian atas emiten berkode saham WINR tersebut.
Dalam laporan kepada regulator, tujuan transaksi disebutkan untuk menambah porsi saham yang beredar di publik (free float). Langkah ini dinilai dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham WINR di Bursa Efek Indonesia karena jumlah saham yang tersedia bagi investor publik menjadi lebih besar.
Transaksi tersebut berstatus sebagai penjualan dengan kepemilikan tidak langsung (indirect ownership) dan tidak berkaitan dengan skema repurchase agreement (repo).
Perubahan kepemilikan ini tidak mengubah struktur pengendalian perusahaan. Dengan kepemilikan sebesar 52,97%, Pemenang Nusantara Internasional masih memegang mayoritas hak suara sehingga tetap memiliki kendali atas arah kebijakan strategis PT Winner Nusantara Jaya Tbk.
Laporan perubahan kepemilikan saham ini disampaikan sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada OJK agar investor memperoleh informasi mengenai setiap perubahan kepemilikan signifikan pada perusahaan terbuka.












