JAKARTA – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel mengumumkan telah menyelesaikan seluruh proses pembelian kembali (buyback) saham bagi pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha (dissenting rights). Perseroan memastikan proses tersebut telah rampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pelaksanaan pembelian kembali saham berlangsung pada periode 3 Juli hingga 10 Juli 2026, sementara penyelesaian pembayaran (settlement date) kepada pemegang saham yang berhak dilakukan pada 17 Juli 2026.
Mitratel menjelaskan bahwa pelaksanaan buyback dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak pemegang saham yang tidak menyetujui aksi penggabungan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan selesainya pembayaran kepada seluruh pemegang saham yang berhak, perseroan menyatakan seluruh tahapan pelaksanaan dissenting rights telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kondisi perusahaan.
“Pelaksanaan transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan operasional, struktur kepemilikan maupun pengendalian Perseroan, serta tidak memberikan dampak material terhadap aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” demikian disampaikan dalam keterbukaan informasi perusahaan.
Sebagai salah satu emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, Mitratel menilai penyelesaian proses buyback ini merupakan bagian dari pemenuhan hak pemegang saham sekaligus bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Dengan berakhirnya proses tersebut, perseroan dapat melanjutkan tahapan penggabungan usaha tanpa adanya kewajiban tambahan terkait pelaksanaan hak dissenting rights.












