JAKARTA — PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IDX: IBST) mengumumkan perkembangan pelaksanaan Voluntary Tender Offer (VTO) yang dilakukan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte). Perseroan menyampaikan Iforte resmi memperpanjang masa penawaran tender sukarela untuk kedua kalinya hingga 2 Oktober 2026 guna memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik yang belum berpartisipasi.
Keterbukaan informasi tersebut disampaikan IBST kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 September 2026 sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan BEI Nomor I-N mengenai delisting dan relisting.
Masa Tender Sukarela Diperpanjang Lagi
Manajemen IBST menjelaskan perpanjangan kedua masa VTO dilakukan sesuai ketentuan POJK Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
Periode kedua perpanjangan berlangsung mulai 4 September 2026 hingga 2 Oktober 2026. Informasi perpanjangan tersebut sebelumnya telah diumumkan pada 2 September 2026 melalui surat kabar Kontan dan Neraca, serta dipublikasikan di situs web Iforte, IBST, dan Bursa Efek Indonesia.
Langkah ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi pemegang saham publik yang belum menentukan keputusan untuk ikut serta dalam penawaran tender sukarela.
119 Pemegang Saham Telah Berpartisipasi
IBST juga memaparkan hasil sementara pelaksanaan VTO untuk dua periode pelaksanaan.
Pada periode pertama yang berlangsung 6 Juli hingga 4 Agustus 2026, terdapat 95 pemegang saham yang berpartisipasi dengan total 140.801 saham. Dari total 386 pemegang saham publik yang memiliki 650.832 saham, masih tersisa 291 pemegang saham dengan 510.031 saham yang belum mengikuti VTO.
Sementara pada periode kedua yang berlangsung 5 Agustus hingga 3 September 2026, sebanyak 24 pemegang saham kembali mengikuti VTO dengan total 354.009 saham.
Secara keseluruhan hingga 3 September 2026, jumlah pemegang saham publik yang telah mengikuti VTO mencapai 119 SID (Single Investor Identification).
Adapun pemegang saham publik yang belum berpartisipasi tersisa 267 SID dengan kepemilikan 156.022 saham.
Tidak Berdampak Material terhadap Operasional
Perseroan menegaskan perpanjangan masa VTO maupun hasil sementara pelaksanaan tender sukarela tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha PT Inti Bangun Sejahtera Tbk.
Selain perkembangan pelaksanaan VTO yang telah diumumkan, manajemen juga menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang perlu diungkapkan kepada publik pada saat penyampaian keterbukaan informasi tersebut.
Corporate Secretary PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, Suciratin, menyampaikan laporan ini sebagai pembaruan resmi kepada BEI dan OJK mengenai proses tender sukarela yang masih berlangsung.












