JAKARTA — Pengembang properti berbasis Transit Oriented Development (TOD), PT Adhi Commuter Properti Tbk (kode emiten BEI: ADCP), meraih kepastian hukum penting terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui keterbukaan informasi dan laporan fakta material bernomor 340/ADCP-VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan publik, perseroan mengonfirmasi bahwa permohonan PKPU yang ditujukan kepada perseroan telah secara resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga.
Operasional Tetap Lancar, Bebas dari Kelalaian Utang (Default)
Corporate Secretary PT Adhi Commuter Properti Tbk, Bayu Purwana, menegaskan bahwa putusan penolakan PKPU tersebut memberikan kejelasan legalitas serta tidak membawa dampak negatif terhadap kelangsungan usaha maupun kondisi finansial perusahaan.
“Atas Putusan Penolakan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa,” ungkap Bayu Purwana dalam keterangan resmi perseroan.
Manajemen anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini juga menggarisbawahi bahwa putusan hukum tersebut memastikan bahwa tidak terjadi kondisi pelanggaran (default) atas seluruh perjanjian pembiayaan perseroan, baik instrumen Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit perbankan lainnya.












