JAKARTA – PT Platinum Berkah Abadi, yang merupakan anggota Direksi PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS), melaporkan telah melakukan penjualan saham RGAS sebanyak 93.362.900 saham pada 24 Agustus 2026.
Laporan perubahan kepemilikan saham tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2026 sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan laporan tersebut, PT Platinum Berkah Abadi menjual saham dengan harga Rp207 per saham.
Setelah transaksi, kepemilikan saham PT Platinum Berkah Abadi di RGAS turun signifikan dari 135.275.000 saham atau setara 9,27% menjadi 41.912.100 saham atau sekitar 2,87% dari total saham dengan hak suara Perseroan.
Dengan demikian, total saham yang dilepas mencapai 93.362.900 saham.
Nilai Transaksi Diperkirakan Rp19,33 Miliar
Dengan harga transaksi sebesar Rp207 per saham, nilai penjualan saham tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp19,33 miliar.
Dalam laporan kepada OJK, transaksi tersebut dikategorikan sebagai penjualan saham dan bukan merupakan transaksi repurchase agreement (repo).
Tujuan Penjualan untuk Pengelolaan Portofolio Investasi
PT Platinum Berkah Abadi menjelaskan bahwa penjualan saham dilakukan sebagai bagian dari realisasi investasi dalam rangka pengelolaan portofolio investasi Perseroan.
Meski kepemilikan saham berkurang menjadi di bawah 5%, dalam laporan tersebut PT Platinum Berkah Abadi menyatakan tetap mempertahankan status sebagai pengendali Perseroan.
Kepemilikan Direksi Menyusut
Transaksi ini membuat kepemilikan saham yang dimiliki PT Platinum Berkah Abadi sebagai pihak terafiliasi Direksi menyusut sekitar 6,4 poin persentase.
Ringkasan perubahan kepemilikan saham:
- Sebelum transaksi: 135.275.000 saham (9,27%).
- Saham dijual: 93.362.900 saham.
- Harga transaksi: Rp207 per saham.
- Setelah transaksi: 41.912.100 saham (2,87%).
Laporan perubahan kepemilikan ini merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi atas transaksi saham yang dilakukan oleh anggota Direksi atau pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan terbuka.












