JAKARTA – PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) menyiapkan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement untuk memperkuat pendanaan perusahaan.
Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, BIPP berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 502.866.937 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Jumlah saham baru tersebut setara maksimal 10 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Jika aksi korporasi tersebut terealisasi, pemegang saham BIPP berpotensi mengalami penurunan persentase kepemilikan atau dilusi maksimal 9,09 persen. Kendati demikian, jumlah saham yang dimiliki pemegang saham lama tidak berubah. Dilusi terjadi karena adanya penambahan saham baru yang beredar.
Dana PMTHMETD untuk Ekspansi BIPP
Manajemen BIPP menjelaskan, rencana PMTHMETD ditempuh untuk memenuhi kebutuhan pendanaan perusahaan, khususnya bagi pengembangan usaha dan penambahan modal kerja.
Perseroan akan menyetorkan modal dalam bentuk uang tunai. Dana yang diperoleh dari aksi tersebut, setelah dikurangi biaya-biaya terkait, akan digunakan untuk mendukung kebutuhan usaha dan modal kerja.
BIPP menyebut pelaksanaan PMTHMETD dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap. Periode pelaksanaannya maksimal dua tahun sejak memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Adapun rincian penggunaan dana dan waktu pelaksanaan akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan, rencana pengembangan usaha, serta kesiapan investor.
Nilai Dana Belum Bisa Dipastikan
BIPP belum menetapkan harga pelaksanaan final maupun investor yang akan menyerap saham baru.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan menggunakan asumsi harga nominal Rp100 per saham untuk menggambarkan dampak PMTHMETD terhadap kondisi keuangan.
Dengan asumsi tersebut, nilai penerbitan maksimal 502.866.937 saham mencapai sekitar Rp50,29 miliar. Namun, angka tersebut bukan merupakan nilai dana yang pasti akan diperoleh karena harga pelaksanaan nantinya dapat berbeda.
BIPP menegaskan harga pelaksanaan akan mengikuti ketentuan Peraturan I-A Bursa Efek Indonesia. Harga tersebut paling sedikit sebesar 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan.
Penetapan harga juga akan mempertimbangkan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, serta kualitas investor yang berpartisipasi.
Investor PMTHMETD Masih Dirahasiakan
Hingga keterbukaan informasi diterbitkan, BIPP belum menentukan pihak yang akan menjadi investor dalam aksi private placement.
Perseroan menyatakan saham baru Seri B akan diterbitkan kepada satu atau beberapa investor. Namun, identitas investor belum dapat diungkapkan karena pihak-pihak tersebut belum ditentukan.
BIPP juga menyampaikan bahwa PMTHMETD merupakan penambahan modal yang dilakukan bukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan maupun program kepemilikan saham.
Karena BIPP memiliki dua seri saham dengan nilai nominal berbeda, dasar perhitungan PMTHMETD menggunakan jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Menurut perseroan, metode tersebut menghasilkan tingkat dilusi yang lebih kecil bagi pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas.
Struktur Keuangan Diproyeksikan Lebih Kuat
BIPP memperkirakan pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan pengaruh langsung terhadap struktur permodalan perseroan.
Dengan menggunakan asumsi harga pelaksanaan Rp100 per saham dan posisi laporan keuangan per 30 Juni 2026, aset perseroan diproyeksikan meningkat maksimal 2,74 persen.
Sementara itu, ekuitas diperkirakan tumbuh 5,27 persen dibandingkan posisi sebelum pelaksanaan aksi korporasi.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari tambahan kas dan setara kas setelah perseroan menerima dana PMTHMETD. Tambahan modal tersebut diharapkan dapat memperbaiki rasio lancar dan memperkuat struktur permodalan tanpa meningkatkan beban utang.
Rasio liabilitas terhadap ekuitas juga diproyeksikan membaik dari 0,92 kali menjadi 0,87 kali setelah PMTHMETD.
Rugi per Saham Diproyeksikan Menurun
Dari sisi rugi per saham, BIPP memperkirakan indikator tersebut turun setelah penerbitan saham baru.
Berdasarkan rugi bersih periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, rugi per saham yang sebelumnya sebesar Rp7,39 per saham diproyeksikan menjadi Rp6,72 per saham.
Penurunan tersebut terutama terjadi karena jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh bertambah setelah PMTHMETD. Dengan kata lain, penerbitan saham baru meningkatkan jumlah saham beredar yang menjadi dasar perhitungan rugi per saham.












