BIZBUZ.ID – Apple menghadapi gugatan hukum di California, Amerika Serikat, setelah tiga pengguna mengaku kehilangan total US$1,8 juta (sekitar Rp29,6 miliar, asumsi kurs Rp16.450 per dolar AS) akibat mengunduh aplikasi dompet kripto palsu yang sempat tersedia di App Store.
Gugatan tersebut menyoroti dugaan kelalaian Apple dalam menjaga keamanan ekosistem aplikasinya, meskipun perusahaan selama ini memasarkan App Store sebagai platform yang aman dan terpercaya bagi pengguna iPhone.
Aplikasi Palsu Menyamar Sebagai Sparrow Wallet
Dilansir dari cryptonews.net, kasus ini bermula antara Mei hingga Agustus 2025, ketika sebuah aplikasi mengatasnamakan Sparrow Wallet berhasil lolos ke App Store.
Padahal, Sparrow Wallet yang asli hanya tersedia untuk perangkat desktop berbasis Windows, macOS, dan Linux, serta tidak pernah memiliki versi resmi untuk iPhone maupun iPad.
Pengguna yang tidak mengetahui fakta tersebut mengunduh aplikasi palsu dan diminta memasukkan seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto mereka. Informasi sensitif itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih akses dompet digital dan menguras seluruh aset Bitcoin milik korban.
Dalam gugatan disebutkan tiga korban mengalami kerugian masing-masing sebesar:
- US$875.000
- US$840.000
- US$120.000
Jika digabungkan, total kerugian mencapai US$1,8 juta.
Apple Dinilai Memberikan Kesan Aplikasi Aman
Para penggugat menilai Apple turut berperan karena aplikasi tersebut tidak hanya lolos proses peninjauan, tetapi juga sempat dimasukkan ke dalam kurasi aplikasi cryptocurrency di App Store.
Keberadaan aplikasi di daftar rekomendasi tersebut dianggap memberikan kesan bahwa aplikasi telah diverifikasi sehingga lebih mudah dipercaya oleh pengguna.
Selain itu, gugatan juga menuding Apple gagal mencegah aplikasi yang menggunakan identitas Sparrow Wallet meski bukan berasal dari pengembang resmi.
Pengembang Asli Mengaku Sudah Berkali-kali Memberi Peringatan
Craig Raw, pengembang resmi Sparrow Wallet, mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali melaporkan keberadaan aplikasi tiruan kepada Apple selama beberapa tahun, namun laporan tersebut tidak membuahkan hasil.
Ironisnya, ketika Raw mencoba mengunggah aplikasi sederhana yang hanya berisi pemberitahuan bahwa Sparrow Wallet tidak memiliki versi iOS, Apple justru mengancam akan menangguhkan akun pengembang miliknya.
Penggugat Minta Apple Ganti Kerugian
Dalam gugatan tersebut, Apple dituduh melakukan iklan yang menyesatkan serta melanggar aturan perlindungan konsumen.
Para penggugat meminta perusahaan mengganti seluruh kerugian Bitcoin yang hilang, membayar ganti rugi tambahan (punitive damages), serta mewajibkan Apple memasang peringatan yang lebih jelas mengenai aplikasi palsu di App Store agar kejadian serupa tidak terulang.
Apple Angkat Bicara
Apple menolak memberikan komentar terkait proses hukum yang masih berlangsung.
Namun, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa aplikasi palsu tersebut telah dihapus dari App Store dan seluruh akun pengembang yang terkait telah ditutup.
Apple juga menegaskan berbagai upaya keamanan yang dilakukan sepanjang 2025, termasuk menggagalkan lebih dari US$2,2 miliar transaksi aplikasi palsu serta menonaktifkan sekitar 193.000 akun pengembang berbahaya.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Insiden ini bukan yang pertama. Sekitar tiga bulan sebelumnya, pengguna Mac juga menjadi korban aplikasi palsu yang menyamar sebagai Ledger Live.
Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil mencuri aset kripto senilai sekitar US$9,5 juta dengan menggunakan metode serupa, yaitu meminta korban memasukkan seed phrase sebelum akhirnya menguras isi dompet digital mereka.
Rangkaian kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai efektivitas proses verifikasi aplikasi di App Store, terutama untuk aplikasi yang berkaitan dengan aset digital dan cryptocurrency.
sumber: https://cryptonews.net/news/security/33212097/












