Menu

Mode Gelap
Cipta Selera Murni (CSMI) Buka Suara soal Kinerja dan Volatilitas Saham, Ungkap Strategi Ekspansi NWS Chicken Bank Aladin Syariah (BANK) Buka Suara Soal Lonjakan Pergerakan Saham, Tegaskan Tak Ada Informasi Material Metrodata (MTDL) Percepat Adopsi Agentic AI, Bidik AI Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Perseroan HABCO Tambah Modal Rp320 Miliar Lewat PMTHMETD, Siapkan Dana untuk Armada Kapal dan Bayar Utang Bank Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK

Saham

Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan, Adhi Commuter Properti (ADCP) Tegaskan Bebas Default Obligasi & Sukuk

badge-check


					Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan, Adhi Commuter Properti (ADCP) Tegaskan Bebas Default Obligasi & Sukuk Perbesar

JAKARTA — Pengembang properti berbasis Transit Oriented Development (TOD), PT Adhi Commuter Properti Tbk (kode emiten BEI: ADCP), meraih kepastian hukum penting terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui keterbukaan informasi dan laporan fakta material bernomor 340/ADCP-VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan publik, perseroan mengonfirmasi bahwa permohonan PKPU yang ditujukan kepada perseroan telah secara resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga.

Operasional Tetap Lancar, Bebas dari Kelalaian Utang (Default)

Corporate Secretary PT Adhi Commuter Properti Tbk, Bayu Purwana, menegaskan bahwa putusan penolakan PKPU tersebut memberikan kejelasan legalitas serta tidak membawa dampak negatif terhadap kelangsungan usaha maupun kondisi finansial perusahaan.

“Atas Putusan Penolakan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa,” ungkap Bayu Purwana dalam keterangan resmi perseroan.

Manajemen anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini juga menggarisbawahi bahwa putusan hukum tersebut memastikan bahwa tidak terjadi kondisi pelanggaran (default) atas seluruh perjanjian pembiayaan perseroan, baik instrumen Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit perbankan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cipta Selera Murni (CSMI) Buka Suara soal Kinerja dan Volatilitas Saham, Ungkap Strategi Ekspansi NWS Chicken

6 September 2026 - 19:59 WIB

PT Cipta Selera Murni Tbk (IDX: CSMI)

Bank Aladin Syariah (BANK) Buka Suara Soal Lonjakan Pergerakan Saham, Tegaskan Tak Ada Informasi Material

6 September 2026 - 19:39 WIB

PT Bank Aladin Syariah Tbk (IDX: BANK)

HABCO Tambah Modal Rp320 Miliar Lewat PMTHMETD, Siapkan Dana untuk Armada Kapal dan Bayar Utang Bank

6 September 2026 - 19:23 WIB

PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM)

BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

5 September 2026 - 06:27 WIB

PT Steady Safe Tbk (IDX: SAFE)

Verah Wahyudi S Wong Divestasi 3,12 Juta Saham TAMA, Kepemilikan Turun Jadi 9,67%

4 September 2026 - 21:26 WIB

PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA)
Trending di Saham