Berdasarkan pemanggilan RUPSLB yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026, rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Agenda penambahan modal menjadi salah satu pembahasan utama karena berkaitan dengan upaya penyehatan dan restrukturisasi Garuda Indonesia.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan RUPSLB pada 30 Juni 2025 yang menyetujui rancangan restrukturisasi untuk pemulihan kondisi perseroan.
Garuda Indonesia berencana meningkatkan modal ditempatkan dan disetor melalui penerbitan saham baru dengan mekanisme HMETD. Aksi korporasi ini berkaitan dengan rencana pemasukan saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) sebagai setoran modal non-tunai atau inbreng oleh PT Danantara Asset Management.
Dalam rangka penerbitan saham baru tersebut, perseroan juga mengusulkan penyesuaian struktur modal dasar. Seluruh saham Seri D yang belum diterbitkan atau masih dalam portepel, dengan nilai nominal Rp75 per saham, akan diubah menjadi saham Seri E dengan nilai nominal Rp25 per saham.
Rencana tersebut membutuhkan persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan HMETD.
Garuda Indonesia Usulkan Perubahan Anggaran Dasar
Selain rights issue, RUPSLB akan membahas perubahan anggaran dasar, khususnya penyesuaian Pasal 3 mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan anggaran dasar Garuda Indonesia dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perseroan menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah kegiatan usaha utamanya. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap rumusan pasal dalam anggaran dasar untuk memenuhi ketentuan regulasi dan mendukung pengurusan perizinan usaha.
Agenda ketiga adalah perubahan pengurus perseroan. Agenda ini merupakan tindak lanjut surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor SR-513/BP/09/2026 tertanggal 24 September 2026 mengenai penambahan agenda dalam RUPSLB Garuda Indonesia tahun 2026.
Namun, dalam dokumen pemanggilan tersebut, nama calon pengurus maupun susunan pengurus baru yang akan diusulkan belum dicantumkan.
Ketentuan Kehadiran Pemegang Saham
Pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Garuda Indonesia pada 14 Oktober 2026 hingga pukul 16.00 WIB, serta pemilik saham dalam subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal yang sama.
Kehadiran, pemberian kuasa, dan penyampaian suara dilakukan melalui sistem eASY.KSEI. Batas waktu penyampaian deklarasi kehadiran elektronik, kuasa elektronik (e-proxy), dan suara elektronik adalah pukul 12.00 WIB pada satu hari kerja sebelum rapat.
Pemegang saham dapat mengakses sistem tersebut melalui fasilitas AKSes KSEI di laman https://akses.ksei.co.id/.
Perseroan juga menyediakan fasilitas siaran langsung RUPSLB melalui webinar Zoom yang dapat diakses dari sistem eASY.KSEI. Kapasitas siaran langsung dibatasi hingga 500 peserta dengan mekanisme siapa cepat dia dapat.
Pemegang saham yang hanya menyaksikan siaran langsung tanpa melakukan registrasi kehadiran secara elektronik sesuai ketentuan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum rapat.
Melalui RUPSLB ini, pemegang saham akan menentukan persetujuan atas langkah penambahan modal, penyesuaian anggaran dasar, dan perubahan pengurus yang diajukan perseroan.












