Kepastian tersebut disampaikan LSIP dalam tanggapan tertulis kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 Oktober 2026. Surat tersebut merupakan respons atas permintaan penjelasan bursa mengenai potensi dampak karhutla terhadap operasional perusahaan perkebunan.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, LSIP menjelaskan bahwa lokasi perkebunan perseroan dan entitas anak tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, meliputi Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Rincian lokasi perkebunan tercantum dalam laporan tahunan perseroan tahun 2025 halaman 104–105.
Perseroan menyoroti peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan pada 2026 yang dikaitkan dengan musim kemarau panjang, curah hujan yang sangat rendah, serta kondisi cuaca ekstrem akibat fenomena El Nino. Selain faktor alam, aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar, juga menjadi salah satu penyebab karhutla.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, LSIP secara konsisten menerapkan kebijakan zero burning policy atau larangan pembakaran lahan. Perusahaan juga melakukan pembersihan lahan perkebunan yang tidak produktif menggunakan metode mekanis.
Pemantauan titik api dilakukan secara berkelanjutan di area perkebunan Lonsum. Perseroan memanfaatkan data satelit dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) dan National Aeronautics and Space Administration (NASA), kemudian mencocokkannya dengan peta konsesi resmi perusahaan.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, titik api terdeteksi muncul secara acak dalam skala terbatas di area perkebunan. Perseroan menyatakan titik-titik api tersebut dapat segera ditangani untuk mencegah berkembangnya kebakaran.
Selain pemantauan satelit, LSIP memastikan setiap perkebunan dilengkapi sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, termasuk kendaraan serta peralatan pemadam. Karyawan yang bertugas juga diwajibkan mengikuti pelatihan rutin mengenai pencegahan kebakaran dan penanganan keadaan darurat.
Perusahaan turut berkolaborasi dengan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mengenai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, LSIP tidak merinci estimasi dampak karhutla terhadap pendapatan, laba, nilai aset, maupun target produksi sepanjang 2026 dalam tanggapan tersebut. Perseroan menegaskan bahwa hingga surat disampaikan, belum terdapat dampak material terhadap kegiatan usaha maupun kelangsungan bisnis perusahaan.
Dengan penerapan kebijakan tanpa pembakaran, pemantauan titik api berbasis satelit, serta penguatan kesiapan sarana dan sumber daya manusia, LSIP berupaya menjaga kelangsungan operasional perkebunan di tengah risiko karhutla.












