Kepastian itu disampaikan PGUN dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 14 Oktober 2026. Surat bernomor 111/DIR-PG/EXT-CORSEC/X/2026 tersebut merupakan jawaban atas permintaan penjelasan bursa melalui surat Nomor S-13032/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, PGUN menjelaskan seluruh kegiatan operasional perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terpusat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, termasuk wilayah Kecamatan Batu Engau dan sekitarnya. Kegiatan tersebut dikelola langsung oleh perseroan.
Wilayah konsesi dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Paser berkontribusi 100 persen terhadap total produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (palm kernel/PK), sekaligus menyumbang seluruh pendapatan perusahaan.
PGUN juga mengungkapkan bahwa seluruh produksi CPO dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku fatty acid methyl ester (FAME) milik perusahaan afiliasi, PT Jhonlin Agro Raya Tbk.
Tidak Ada Penghentian Operasional
Terkait dampak karhutla, PGUN menyatakan aktivitas pemanenan dan pengolahan di pabrik tetap berjalan normal. Perseroan juga menegaskan tidak terjadi penghentian operasional di luar rencana (unplanned shutdown), baik di pabrik pengolahan kelapa sawit maupun di area perkebunan.
Dari sisi keuangan, perusahaan menilai dampak langsung karhutla relatif terbatas dan tidak material terhadap keseluruhan pendapatan serta laba bersih. PGUN turut menyatakan aset biologis berupa tanaman kelapa sawit dan aset tetap, termasuk pabrik, alat berat, serta infrastruktur, tetap terlindungi.
Perseroan menyebut tidak terdapat kerusakan aset material yang mengharuskan penghapusan nilai aset (write-off) dalam skala besar.
Meski demikian, seluruh kegiatan operasional PGUN terkonsentrasi di satu wilayah geografis. Dengan kondisi tersebut, Kabupaten Paser menjadi wilayah yang sangat penting bagi keberlangsungan produksi dan pendapatan perseroan.
Siapkan Satgas dan Pemantauan Titik Panas
Untuk mengantisipasi risiko karhutla, PGUN menerapkan strategi pencegahan dan penanggulangan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam penanganan jangka pendek, perseroan membentuk satuan tugas karhutla selama periode kemarau yang dilengkapi regu patroli dan tim pemadam. Pemantauan dilakukan melalui sistem satelit untuk mendeteksi titik panas (hotspot) secara waktu nyata serta patroli darat harian di wilayah yang rawan kebakaran.
Perusahaan juga menyiapkan pompa air portabel, truk air, alat berat, menara pemantau api, serta sumber cadangan air seperti embung, kanal, dan waduk.
PGUN menetapkan prosedur penanganan yang mencakup respons cepat, isolasi area terdampak untuk mencegah penyebaran api, serta pelaporan berjenjang dari lapangan ke pusat komando. Tim ditargetkan tiba di titik api dalam waktu maksimal 15–30 menit setelah laporan diterima, bergantung pada aksesibilitas lokasi.
Koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Dinas Kehutanan, dan Manggala Agni setempat.
Terapkan Kebijakan Tanpa Pembakaran
Untuk jangka panjang, PGUN mengandalkan pengelolaan tata air guna menjaga kelembapan lahan dan mengurangi risiko kebakaran. Perseroan juga menerapkan kebijakan zero burning, yakni pembukaan dan pengolahan lahan tanpa pembakaran, di seluruh kegiatan operasional perusahaan dan entitas anak.
Selain itu, perusahaan menjalankan program Masyarakat Bebas Api (MBA) melalui pembinaan dan kerja sama dengan masyarakat di sekitar wilayah konsesi. Program tersebut mencakup upaya pencegahan karhutla secara kolaboratif serta edukasi mengenai bahaya kebakaran.
Mengenai risiko hukum, PGUN menyatakan hingga tanggal penyampaian surat tidak sedang menghadapi dan tidak memperkirakan adanya sanksi administratif berat terkait karhutla, seperti penyegelan lahan, pembekuan atau pencabutan izin usaha, maupun gugatan perdata dan pidana.
Perseroan juga menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lain terkait dampak karhutla yang belum diungkapkan kepada publik.












