Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-S-00033/BEI.PLP/10-2026, pemantauan hingga 30 September 2026 menunjukkan bahwa dari total 1.017 perusahaan tercatat, sebanyak 70 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim sesuai ketentuan.
BEI menetapkan batas akhir penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 pada 29 September 2026 untuk laporan yang tidak disertai laporan akuntan publik setelah Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta. Sementara itu, laporan yang ditelaah secara terbatas maupun diaudit akuntan publik memiliki tenggat waktu 30 September 2026.
Rincian sanksi bagi perusahaan tercatat
Dari 70 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan, sebanyak 62 perusahaan di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru belum menyampaikan laporan keuangan tanpa laporan akuntan publik hingga 29 September 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut dikenai Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta.
Selain itu, terdapat satu perusahaan yang sebelumnya belum menyampaikan laporan keuangan tanpa laporan akuntan publik, kemudian mengubah rencana penyampaian menjadi laporan yang diaudit akuntan publik. Namun, hingga 30 September 2026, laporan tersebut belum disampaikan sehingga perusahaan dikenai Peringatan Tertulis I.
BEI juga mencatat dua perusahaan di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan tanpa laporan akuntan publik hingga 30 September 2026. Keduanya dikenai Peringatan Tertulis II.
Selanjutnya, dua perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Atas keterlambatan tersebut, keduanya dikenai Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta.
Sementara itu, tiga perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit akuntan publik hingga 30 September 2026. Ketiganya dikenai Peringatan Tertulis I.
Sebanyak 892 perusahaan telah menyampaikan laporan
Di sisi lain, BEI mencatat sebanyak 892 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan. Angka tersebut terdiri atas 886 perusahaan yang telah melaporkan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, serta perusahaan dengan tahun buku berbeda yang menyampaikan laporan sesuai periode pelaporannya.
Rinciannya, satu perusahaan dengan tahun buku berakhir Januari telah menyampaikan laporan interim per 31 Juli 2026. Kemudian, dua perusahaan dengan tahun buku berakhir Maret telah menyampaikan laporan interim per 30 Juni 2026 untuk periode triwulan I 2026.
Selain itu, tiga perusahaan dengan tahun buku berakhir Juni telah menyampaikan laporan interim per 30 Juni 2026 untuk periode triwulan IV 2025.
BEI juga menyatakan terdapat 55 efek yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Kelompok tersebut terdiri atas 47 efek exchange-traded fund (ETF), tiga efek Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan lima efek waran terstruktur.
Pengawasan terhadap penyampaian laporan keuangan merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi perusahaan tercatat. Ketepatan waktu pelaporan menjadi salah satu aspek penting agar investor memperoleh informasi keuangan yang memadai dalam mengambil keputusan investasi.












