Dalam pengumumannya, perseroan menjelaskan bahwa RUPSLB pertama pada 2 Oktober 2026 tidak mencapai kuorum untuk mata acara kedua, ketiga, dan keempat. Karena itu, direksi kembali mengundang pemegang saham untuk menghadiri RUPSLB kedua yang akan dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Rapat akan diselenggarakan secara daring melalui fasilitas Electronic General Meeting System Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI) melalui laman https://akses.ksei.co.id.
Tiga agenda utama RUPSLB
Salah satu agenda yang dibahas adalah pengukuhan atau ratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPS Tahunan 22 Mei 2025 mengenai konversi utang perseroan menjadi ekuitas kepada kreditur tertentu.
Konversi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan nilai penyelesaian utang kepada kreditur dalam kelompok Tranche D berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Nilainya diusulkan meningkat dari maksimal Rp1,712 triliun menjadi maksimal Rp1,718 triliun.
Agenda kedua berkaitan dengan pengukuhan keputusan sebelumnya mengenai penerbitan saham biasa Seri C. Perseroan mengusulkan penyesuaian jumlah saham Seri C yang diterbitkan, dari maksimal 33,711 miliar saham menjadi maksimal 33,831 miliar saham. Setiap saham memiliki nilai nominal Rp50.
Sementara itu, agenda ketiga mencakup persetujuan penambahan modal ditempatkan dan disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Melalui penerbitan saham Seri C tersebut, modal ditempatkan dan disetor perseroan diusulkan menjadi maksimal Rp4,327 triliun.
Perseroan juga mengusulkan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar untuk menyesuaikan ketentuan modal seiring pelaksanaan penambahan modal tersebut.
Bagian dari pelaksanaan Perjanjian Perdamaian
WSBP menjelaskan bahwa rangkaian agenda tersebut diajukan untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian, terutama terkait penyelesaian utang melalui konversi menjadi ekuitas kepada kreditur dagang tertentu.
Konversi ditujukan bagi kreditur yang tagihannya masih memerlukan proses pembuktian dan pemenuhan persyaratan lebih lanjut sejak tanggal berlakunya Perjanjian Perdamaian.
Pelaksanaan konversi utang menjadi saham melalui PMTHMETD juga memerlukan penyesuaian Anggaran Dasar, khususnya terkait jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Dengan RUPSLB kedua ini, pemegang saham akan dimintai persetujuan atas penyesuaian nilai penyelesaian utang, jumlah saham Seri C yang diterbitkan, serta perubahan struktur permodalan untuk mendukung implementasi Perjanjian Perdamaian.












