PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 17 November 2026. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui sistem yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berdasarkan pengumuman perseroan tertanggal 9 Oktober 2026, RUPSLB dijadwalkan mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Namun, perseroan belum merinci agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Manajemen menyampaikan bahwa pemanggilan resmi RUPSLB yang memuat mata acara rapat akan diumumkan pada 26 Oktober 2026. Informasi tersebut dapat diakses melalui situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), situs resmi perseroan, serta sistem eASY.KSEI.
Pemegang Saham yang Berhak Mengikuti RUPSLB
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili serta memberikan suara dalam RUPSLB adalah pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan pada 23 Oktober 2026.
Hak tersebut juga berlaku bagi pemilik saham AMMN yang tercatat pada subrekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal yang sama.
Ketentuan Pengajuan Usulan Agenda
Perseroan juga membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk mengusulkan mata acara RUPSLB, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Usulan harus diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh satu atau lebih pemegang saham yang secara bersama-sama mewakili sedikitnya 5% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan perseroan.
Selain itu, usulan harus diterima Direksi paling lambat tujuh hari kalender sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB. Usulan juga wajib disampaikan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perseroan, membutuhkan keputusan RUPSLB, disertai alasan dan bahan pendukung, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perseroan.
Penyelenggaraan RUPSLB tersebut mengacu pada anggaran dasar perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang pelaksanaan rapat umum pemegang saham dan rapat umum pemegang obligasi maupun sukuk secara elektronik.












