JAKARTA – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 13 November 2026.
Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui pengumuman tertanggal 7 Oktober 2026. Pelaksanaan RUPSLB mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan RUPS, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
Dalam pengumuman tersebut, Adhi Karya menyampaikan bahwa pemanggilan RUPSLB yang memuat mata acara rapat akan diumumkan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pemanggilan akan disampaikan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta situs web resmi perseroan.
Batas Pencatatan Pemegang Saham
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan dan/atau pemilik saham perseroan dalam catatan saldo rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham Rabu, 21 Oktober 2026 hingga pukul 16.00 WIB.
Perseroan juga memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 atau 5 persen dari seluruh saham dengan hak suara untuk mengusulkan mata acara rapat.
Usulan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) POJK Nomor 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun usulan mata acara harus sudah diterima Direksi Adhi Karya selaku penyelenggara rapat paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB, yakni pada Kamis, 15 Oktober 2026.
RUPSLB Digelar Secara Hybrid
Adhi Karya akan menyelenggarakan RUPSLB dengan metode hybrid, yakni secara fisik dan elektronik melalui fasilitas electronic General Meeting System (eASY.KSEI).
Pemegang saham dapat menghadiri RUPSLB secara fisik maupun secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI. Selain itu, pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada penerima kuasa independen yang telah ditunjuk perseroan.
Alternatif lainnya, pemegang saham dapat memberikan kuasa secara elektronik atau e-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI.
Untuk mekanisme e-Proxy, fasilitas tersebut tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir mulai tanggal pemanggilan RUPSLB hingga satu hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Batas akhir pemberian kuasa secara elektronik ditetapkan pada Kamis, 12 November 2026.
Dengan demikian, pemegang saham ADHI memiliki sejumlah pilihan untuk berpartisipasi dalam RUPSLB, baik dengan hadir secara langsung, mengikuti rapat secara elektronik, maupun memberikan kuasa melalui mekanisme yang telah disediakan perseroan.
Adhi Karya akan menyampaikan secara resmi mata acara RUPSLB melalui pemanggilan yang dijadwalkan diumumkan pada 22 Oktober 2026.












