JAKARTA – PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023, 2024, dan 2025 secara bersamaan. Perseroan juga akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari yang sama.
Berdasarkan pemanggilan resmi perseroan tertanggal 7 Oktober 2026, seluruh rapat akan digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Rapat akan berlangsung di Wisma 77 Tower 1 Lantai 8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 77, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam RUPST, salah satu agenda yang akan dibahas adalah ratifikasi keterlambatan pelaksanaan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2023, 2024, dan 2025.
Pemegang saham juga akan dimintai persetujuan atas Laporan Tahunan tahun buku 2023, 2024, dan 2025 serta pengesahan laporan keuangan untuk masing-masing tahun buku tersebut.
Selain itu, rapat akan membahas pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya atau acquit et de charge kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku terkait.
Agenda berikutnya adalah persetujuan penggunaan laba perseroan untuk tahun buku 2023, 2024, dan 2025.
Pemegang saham juga akan dimintai persetujuan terkait penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2026.
RUPST turut membahas penetapan honorarium atau gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Sementara itu, RUPSLB BOSS hanya memiliki satu agenda, yakni meminta persetujuan pemegang saham atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Pemegang Saham yang Berhak Hadir
Dalam pemanggilan tersebut, perseroan menyampaikan bahwa tidak akan mengirimkan undangan khusus secara terpisah kepada pemegang saham. Dengan demikian, iklan pemanggilan RUPST dan RUPSLB tersebut sekaligus berlaku sebagai undangan resmi.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System (e-RUPS KSEI) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mekanisme kuasa secara elektronik atau e-proxy tersebut dapat digunakan paling lambat satu hari kerja sebelum rapat berlangsung.
Sementara itu, bahan-bahan yang berkaitan dengan mata acara rapat tersedia di kantor pusat perseroan dan/atau situs web resmi perseroan, mulai sejak tanggal pemanggilan hingga RUPST dan RUPSLB diselenggarakan.
Dengan digelarnya RUPST untuk tiga tahun buku sekaligus, agenda rapat BOSS akan menjadi momentum bagi pemegang saham untuk memberikan sejumlah persetujuan terkait laporan perusahaan, penggunaan laba, auditor, hingga remunerasi manajemen. Di sisi lain, RUPSLB akan berfokus pada penyesuaian kegiatan usaha perseroan dengan standar KBLI 2025.












