PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyiapkan mekanisme pembelian kembali saham sebagai bagian dari proses pemisahan segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
Rencana tersebut disampaikan Telkom melalui keterbukaan informasi kepada publik pada 2 Oktober 2026. Langkah buyback dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelumnya, Telkom telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 September 2026. Salah satu agenda rapat tersebut adalah meminta persetujuan pemisahan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
PT Telkom Infrastruktur Indonesia merupakan anak perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki secara langsung oleh Telkom.
Pemisahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UUPT serta Pasal 26 ayat (6) Anggaran Dasar Telkom.
Pemegang Saham yang Tidak Setuju Bisa Ajukan Buyback
Dalam keterbukaan informasinya, Telkom menjelaskan adanya hak bagi pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPSLB terkait pemisahan segmen usaha tersebut.
Hak tersebut mengacu pada Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (2) UUPT. Pemegang saham yang memenuhi persyaratan dapat meminta agar saham miliknya dibeli kembali oleh Perseroan dengan harga yang wajar.
Namun, hak tersebut tidak berlaku bagi seluruh pemegang saham. Telkom menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, pemegang saham harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 7 September 2026, atau satu hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.
Kedua, pemegang saham tersebut harus hadir dalam RUPSLB. Ketiga, pemegang saham secara sah memberikan suara tidak setuju terhadap agenda persetujuan pemisahan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2.
Keempat, pemegang saham harus mengajukan permintaan agar sahamnya dibeli kembali dan menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam keterbukaan informasi Telkom.
Telkom Pastikan Tidak Berdampak Material
Telkom menyatakan pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut tidak diyakini akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Dengan demikian, proses buyback tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan pemisahan segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 dan pemenuhan hak pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPSLB.
Telkom juga menyampaikan keterbukaan informasi tersebut sebagai bagian dari pemenuhan prinsip transparansi kepada pemegang saham dan pasar modal.
Informasi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh VP Corporate Office Support Telkom Ambar Permana dan disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik pada 2 Oktober 2026 pukul 22.41 WIB.












