JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menerima relaas atau surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan dua subkontraktor terkait proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi, Provinsi Jambi.
Perseroan menyampaikan informasi tersebut dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 September 2026.
PTPP menjelaskan permohonan PKPU terdaftar dengan nomor perkara 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, PTPP bertindak sebagai Termohon PKPU II sehubungan dengan kewajiban pada proyek yang dikerjakan melalui KSO PP-URBAN.
Dua Subkontraktor Ajukan PKPU
Pemohon PKPU terdiri atas PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama, yang merupakan subkontraktor pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi.
PT Atap Perkasa menangani pekerjaan rangka dan penutup atap proyek berdasarkan perjanjian subkontrak yang ditandatangani pada Juli 2024 dan adendum pada Maret 2025.
Sementara itu, CV Citra Pratama mengerjakan plafon fibercelulosa serta pekerjaan tambahan berupa kisi-kisi WPC berdasarkan sejumlah perjanjian subkontrak dan adendum selama 2024.
Nilai Tagihan Mencapai Rp4,25 Miliar
Dalam keterbukaan informasi tersebut, PTPP merinci nilai kewajiban yang menjadi dasar permohonan PKPU.
Tagihan dari PT Atap Perkasa mencapai Rp1.479.093.600, yang terdiri atas sisa tagihan pokok dan tagihan retensi yang telah jatuh tempo.
Sedangkan CV Citra Pratama menagihkan total Rp2.771.346.271, meliputi tagihan yang telah jatuh tempo, tagihan progres pekerjaan 100 persen, serta tagihan retensi.
Dengan demikian, total nilai tagihan yang diajukan kedua pemohon mencapai sekitar Rp4,25 miliar.
PTPP Siap Ikuti Proses Hukum
Manajemen PTPP menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dengan didampingi kuasa hukum.
Perseroan juga menegaskan bahwa hingga saat ini permohonan PKPU tersebut belum menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
PTPP menyampaikan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.












