Menu ✖

Mode Gelap
RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026 EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

Bisnis

PTPP Terima Gugatan PKPU Rp4,25 Miliar Terkait Proyek Museum Muarajambi

badge-check


					BeritaSatu Photo/Ruht Semiono
PTPP Kejar Kontrak Baru -
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (20/6/2022).  PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) optismistis kinerja perseroan pada tahun ini bakal lebih bergairah seiring dengan terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia. Perseroan menargetkan raihan kontrak baru Rp31 triliun pada 2022. Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa mengatakan adanya pemulihan kegiatan ekonomi di Indonesia seiring dengan dilonggarkannya PPKM di sejumlah daerah tentunya akan mendorong peningkatan dan pemulihan kinerja ekonomi nasional serta pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini. Perbesar

BeritaSatu Photo/Ruht Semiono PTPP Kejar Kontrak Baru - Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (20/6/2022).  PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) optismistis kinerja perseroan pada tahun ini bakal lebih bergairah seiring dengan terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia. Perseroan menargetkan raihan kontrak baru Rp31 triliun pada 2022. Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa mengatakan adanya pemulihan kegiatan ekonomi di Indonesia seiring dengan dilonggarkannya PPKM di sejumlah daerah tentunya akan mendorong peningkatan dan pemulihan kinerja ekonomi nasional serta pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini.

JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menerima relaas atau surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan dua subkontraktor terkait proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi, Provinsi Jambi.

Perseroan menyampaikan informasi tersebut dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 September 2026.

PTPP menjelaskan permohonan PKPU terdaftar dengan nomor perkara 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, PTPP bertindak sebagai Termohon PKPU II sehubungan dengan kewajiban pada proyek yang dikerjakan melalui KSO PP-URBAN.

Dua Subkontraktor Ajukan PKPU

Pemohon PKPU terdiri atas PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama, yang merupakan subkontraktor pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi.

PT Atap Perkasa menangani pekerjaan rangka dan penutup atap proyek berdasarkan perjanjian subkontrak yang ditandatangani pada Juli 2024 dan adendum pada Maret 2025.

Sementara itu, CV Citra Pratama mengerjakan plafon fibercelulosa serta pekerjaan tambahan berupa kisi-kisi WPC berdasarkan sejumlah perjanjian subkontrak dan adendum selama 2024.

Nilai Tagihan Mencapai Rp4,25 Miliar

Dalam keterbukaan informasi tersebut, PTPP merinci nilai kewajiban yang menjadi dasar permohonan PKPU.

Tagihan dari PT Atap Perkasa mencapai Rp1.479.093.600, yang terdiri atas sisa tagihan pokok dan tagihan retensi yang telah jatuh tempo.

Sedangkan CV Citra Pratama menagihkan total Rp2.771.346.271, meliputi tagihan yang telah jatuh tempo, tagihan progres pekerjaan 100 persen, serta tagihan retensi.

Dengan demikian, total nilai tagihan yang diajukan kedua pemohon mencapai sekitar Rp4,25 miliar.

PTPP Siap Ikuti Proses Hukum

Manajemen PTPP menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dengan didampingi kuasa hukum.

Perseroan juga menegaskan bahwa hingga saat ini permohonan PKPU tersebut belum menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

PTPP menyampaikan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

30 Oktober 2026 - 08:24 WIB

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)

Avian Brands Catat Penjualan Rp6,9 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 16,7%

30 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Avia Avian Tbk (Avian Brands)

BSDE Jual Lahan 16,6 Hektare di BSD City untuk Kembangkan Ekosistem KEK ETKI

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BEI: BSDE)

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp2 Triliun hingga Oktober 2027

29 Oktober 2026 - 08:13 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Naik 4,2% Jadi Rp45,2 Triliun

28 Oktober 2026 - 08:20 WIB

BCA
Trending di Bisnis