JAKARTA – PT Adhi Commuter Properti Tbk (BEI: ADCP) mengumumkan tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keterbukaan informasi tersebut disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor 434/ADCP-IX/2026 tertanggal 15 September 2026 sebagai bentuk pemenuhan ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2024 dan POJK Nomor 31 Tahun 2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material.
Gugatan Berasal dari Pekerjaan Proyek Adhi City Sentul
Manajemen ADCP menjelaskan bahwa Perseroan menerima surat panggilan sidang (Relaas) Nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 yang diterbitkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 September 2026 dan diterima Perseroan pada 13 September 2026.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst, PT Burda Contraco melalui kuasa hukumnya Ivo Antoni Ginting mengajukan permohonan PKPU terhadap ADCP.
Menurut uraian dalam gugatan, PT Burda Contraco merupakan kontraktor yang mengerjakan Jembatan Akses Tahap 2 di proyek Adhi City Sentul serta pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
Pemohon PKPU mendalilkan bahwa ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran atas pekerjaan tersebut yang hingga kini belum diselesaikan.
Sidang Perdana Digelar 17 September 2026
Berdasarkan surat panggilan pengadilan, sidang perdana perkara PKPU dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 17 September 2026.
- Waktu: Pukul 09.45 WIB.
- Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADCP Pastikan Tak Ada Dampak Signifikan
Manajemen ADCP menegaskan bahwa berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia saat ini, permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan juga memastikan proses hukum tersebut tidak memengaruhi pemenuhan kewajibannya kepada pemegang obligasi, pemegang sukuk, maupun kreditur dan penyedia fasilitas pembiayaan lainnya.
“Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya sebagaimana biasa,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Perseroan Pantau Perkembangan Proses PKPU
ADCP menyatakan akan menyikapi proses hukum ini dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab. Perseroan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap setiap perkembangan perkara PKPU, termasuk potensi dampaknya terhadap Perseroan dan para pemangku kepentingan.
Apabila terdapat perkembangan yang bersifat material dalam proses hukum tersebut, ADCP menyatakan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal.












