JAKARTA – PT Adhi Commuter Properti Tbk (BEI: ADCP) mengumumkan tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keterbukaan informasi tersebut disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 September 2026 sebagai bentuk pemenuhan ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2024 dan POJK Nomor 31 Tahun 2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material.
Manajemen ADCP menjelaskan bahwa Perseroan menerima surat panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 September 2026. Surat tersebut diterbitkan pada 9 September 2026 dengan nomor perkara 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.
Gugatan Terkait Pekerjaan Proyek Adhi City Sentul
Dalam permohonan PKPU tersebut, PT Burda Contraco mengklaim ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan di proyek Adhi City Sentul.
Pemohon menyebut pekerjaan yang menjadi dasar gugatan meliputi pembangunan Jembatan Akses Tahap 2 serta pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
Menurut Burda Contraco, masih terdapat utang atau kewajiban Perseroan yang belum diselesaikan atas pekerjaan tersebut sehingga diajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang Perdana Dijadwalkan 17 September
Berdasarkan surat panggilan pengadilan, proses persidangan antara PT Burda Contraco sebagai Pemohon PKPU dan PT Adhi Commuter Properti Tbk sebagai Termohon PKPU dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 17 September 2026.
- Waktu: Pukul 09.45 WIB.
- Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADCP Pastikan Operasional Tetap Berjalan Normal
ADCP menegaskan bahwa berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia saat ini, permohonan PKPU tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan juga memastikan proses hukum tersebut tidak memengaruhi kemampuan ADCP dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang obligasi, pemegang sukuk, maupun kreditur dan penyedia fasilitas pembiayaan lainnya.
“Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya sebagaimana biasa,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Perseroan Pantau Perkembangan Proses Hukum
Meski demikian, ADCP menyatakan akan menyikapi proses hukum tersebut secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Manajemen akan terus memantau dan mengevaluasi setiap perkembangan proses PKPU, termasuk potensi dampaknya terhadap Perseroan dan seluruh pemangku kepentingan, serta akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai ketentuan pasar modal apabila terdapat perkembangan material.












