Pengumuman penyelenggaraan RUPSLB disampaikan Direksi PT ABM Investama Tbk pada 8 September 2026. Pelaksanaan rapat dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka.
Dalam pengumumannya, perseroan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Pemanggilan Rapat Diumumkan 23 September
Meski tanggal pelaksanaan RUPSLB telah ditetapkan, perseroan belum mengungkapkan tempat penyelenggaraan, waktu, maupun mata acara rapat dalam pengumuman tersebut.
Informasi mengenai agenda dan detail pelaksanaan RUPSLB akan disampaikan melalui pemanggilan rapat yang dijadwalkan diumumkan pada 23 September 2026.
Dengan demikian, pemegang saham masih perlu menunggu pengumuman pemanggilan resmi untuk mengetahui agenda yang akan dibahas dalam RUPSLB.
Pemegang Saham yang Berhak Hadir
PT ABM Investama Tbk menetapkan kriteria pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB.
Pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 22 September 2026 berhak mengikuti rapat. Hak yang sama juga berlaku bagi pemegang saldo saham perseroan pada subrekening efek di KSEI hingga penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
Penetapan tanggal pencatatan ini menjadi salah satu hal penting bagi investor yang ingin mengikuti jalannya RUPSLB.
Usulan Pemegang Saham Diberi Batas Waktu
Selain menetapkan jadwal RUPSLB, perseroan juga membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk mengajukan usulan mata acara rapat.
Namun, usulan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
Usulan pemegang saham harus sudah diterima perseroan melalui surat tercatat paling lambat pada 16 September 2026.
Apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, usulan tersebut dapat dimasukkan ke dalam mata acara RUPSLB.
RUPSLB PT ABM Investama Tbk selanjutnya akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2026 dengan mekanisme elektronik melalui eASY.KSEI. Investor dapat memantau pengumuman pemanggilan rapat pada 23 September 2026 untuk mengetahui secara lengkap agenda dan teknis pelaksanaan rapat.












