Berdasarkan pemanggilan rapat, RUPS Independen dan RUPSLB akan digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat secara fisik bertempat di Function Hall, Gedung Artha Graha Lantai LG, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190.
Selain hadir secara langsung, pemegang saham juga dapat mengikuti rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Pelaksanaan rapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, dengan tetap menyediakan tempat pelaksanaan secara fisik. Mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025.
Rencana Terbitkan Maksimal 307,5 Juta Saham
Salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah persetujuan atas pelaksanaan PMTHMETD. Dalam rencana tersebut, PT Satu Visi Putra Tbk berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 307.500.000 saham baru.
Jumlah tersebut setara maksimal 10 persen dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor perseroan. Setiap saham yang diterbitkan memiliki nilai nominal Rp25.
Rencana aksi korporasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 14/POJK.04/2019.
Karena merupakan PMTHMETD, perseroan membutuhkan persetujuan pemegang saham independen melalui RUPS Independen.
Anggaran Dasar Ikut Diubah
Sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan PMTHMETD, perseroan juga merencanakan perubahan terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar.
Perubahan tersebut berkaitan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan setelah aksi penambahan modal dilaksanakan.
Dalam rapat, pemegang saham juga akan dimintai persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris perseroan untuk melakukan berbagai tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.
Kuasa tersebut akan dijalankan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, perubahan Anggaran Dasar terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor hanya akan dilakukan apabila peningkatan modal tersebut benar-benar diimplementasikan melalui pelaksanaan PMTHMETD.
Pemegang Saham Diminta Perhatikan Mekanisme Rapat
Dengan adanya RUPS Independen dan RUPSLB ini, pemegang saham PT Satu Visi Putra Tbk memiliki kesempatan untuk memberikan persetujuan terhadap rencana aksi korporasi yang diusulkan manajemen.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026 di Jakarta. Pemegang saham yang tidak hadir secara fisik tetap dapat mengikuti rapat melalui mekanisme elektronik yang disediakan KSEI.
Agenda penambahan modal menjadi salah satu hal penting yang akan menentukan langkah perseroan dalam melakukan perubahan struktur modal ke depan.












