JAKARTA – PT Griptha Putra Persada Tbk (IDX: GRPH) memberikan tanggapan atas pengumuman Unusual Market Activity (UMA) yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pergerakan harga saham Perseroan. Manajemen menegaskan lonjakan harga saham GRPH sepenuhnya merupakan mekanisme pasar dan bukan dipicu oleh informasi dari perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Perseroan melalui surat Nomor 039/GPP/DIR/SPb/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 sebagai respons atas Pengumuman UMA BEI Nomor Peng-UMA-00277/BEI.WAS/09-2026 yang diterbitkan pada 3 September 2026.
GRPH: Fokus pada Fundamental Bisnis
Dalam klarifikasinya kepada BEI, Griptha Putra Persada menyatakan bahwa manajemen tetap berfokus menjalankan operasional perusahaan dan meningkatkan kinerja fundamental agar dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Perseroan menegaskan tidak memiliki keterlibatan ataupun informasi terkait kenaikan harga saham GRPH yang terjadi di pasar.
“Peningkatan harga saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity) adalah murni mekanisme pasar, dan kami tidak tahu-menahu terkait hal tersebut,” tulis manajemen dalam surat tersebut.
BEI Sebelumnya Tetapkan Status UMA
Pengumuman UMA merupakan bentuk perhatian BEI terhadap aktivitas perdagangan saham yang mengalami pergerakan harga atau volume transaksi di luar kebiasaan. Status UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal maupun mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
Melalui surat tanggapannya, Griptha Putra Persada menegaskan bahwa tidak ada informasi dari Perseroan yang menjadi penyebab kenaikan harga saham tersebut.
Investor Diminta Tetap Mencermati Keterbukaan Informasi
Perseroan mengimbau investor untuk tetap memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan dan mempertimbangkan aspek fundamental sebelum mengambil keputusan investasi.
Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasional bisnis secara optimal agar pertumbuhan perusahaan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.












