Menu

Mode Gelap
Cipta Selera Murni (CSMI) Buka Suara soal Kinerja dan Volatilitas Saham, Ungkap Strategi Ekspansi NWS Chicken Bank Aladin Syariah (BANK) Buka Suara Soal Lonjakan Pergerakan Saham, Tegaskan Tak Ada Informasi Material Metrodata (MTDL) Percepat Adopsi Agentic AI, Bidik AI Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Perseroan HABCO Tambah Modal Rp320 Miliar Lewat PMTHMETD, Siapkan Dana untuk Armada Kapal dan Bayar Utang Bank Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK

Saham

Saham DPNS Resmi Masuk Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia

badge-check


					Bursa Efek Indonesia Perbesar

Bursa Efek Indonesia

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan saham PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 22 Agustus 2026.

Pengumuman itu disampaikan BEI melalui surat bernomor TEST/B031/masuk/20260822 mengenai efek bersifat ekuitas yang masuk ke dalam Pemantauan Khusus.

Dengan keputusan ini, saham DPNS yang tercatat di Papan Pengembangan kini berada di bawah mekanisme Pemantauan Khusus BEI.

DPNS Masuk Berdasarkan Kriteria Nomor 3

BEI menyatakan DPNS masuk ke dalam Pemantauan Khusus berdasarkan Kriteria Nomor 3.

Kriteria tersebut dikenakan kepada perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

Status tersebut menjadi dasar Bursa memberikan penanda khusus terhadap saham DPNS sebagai bagian dari mekanisme pengawasan emiten.

Apa Arti Pemantauan Khusus bagi Investor?

Pemantauan Khusus merupakan mekanisme Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi kepada investor mengenai emiten yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.

Masuknya suatu saham ke daftar Pemantauan Khusus tidak berarti saham tersebut dihentikan perdagangannya atau delisting. Saham tetap dapat diperdagangkan sesuai ketentuan Bursa, namun memperoleh penanda khusus agar investor lebih mencermati kondisi perusahaan.

Berlaku Efektif Mulai 22 Agustus 2026

Perubahan status saham PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk menjadi efek dalam Pemantauan Khusus resmi berlaku mulai 22 Agustus 2026.

Melalui pengumuman ini, BEI mengingatkan pelaku pasar untuk memperhatikan status Pemantauan Khusus sebagai bagian dari transparansi informasi dan pengawasan terhadap perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cipta Selera Murni (CSMI) Buka Suara soal Kinerja dan Volatilitas Saham, Ungkap Strategi Ekspansi NWS Chicken

6 September 2026 - 19:59 WIB

PT Cipta Selera Murni Tbk (IDX: CSMI)

Bank Aladin Syariah (BANK) Buka Suara Soal Lonjakan Pergerakan Saham, Tegaskan Tak Ada Informasi Material

6 September 2026 - 19:39 WIB

PT Bank Aladin Syariah Tbk (IDX: BANK)

HABCO Tambah Modal Rp320 Miliar Lewat PMTHMETD, Siapkan Dana untuk Armada Kapal dan Bayar Utang Bank

6 September 2026 - 19:23 WIB

PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM)

BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

5 September 2026 - 06:27 WIB

PT Steady Safe Tbk (IDX: SAFE)

Verah Wahyudi S Wong Divestasi 3,12 Juta Saham TAMA, Kepemilikan Turun Jadi 9,67%

4 September 2026 - 21:26 WIB

PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA)
Trending di Saham