JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan saham PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 22 Agustus 2026.
Pengumuman itu disampaikan BEI melalui surat bernomor TEST/B031/masuk/20260822 mengenai efek bersifat ekuitas yang masuk ke dalam Pemantauan Khusus.
Dengan keputusan ini, saham DPNS yang tercatat di Papan Pengembangan kini berada di bawah mekanisme Pemantauan Khusus BEI.
DPNS Masuk Berdasarkan Kriteria Nomor 3
BEI menyatakan DPNS masuk ke dalam Pemantauan Khusus berdasarkan Kriteria Nomor 3.
Kriteria tersebut dikenakan kepada perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
Status tersebut menjadi dasar Bursa memberikan penanda khusus terhadap saham DPNS sebagai bagian dari mekanisme pengawasan emiten.
Apa Arti Pemantauan Khusus bagi Investor?
Pemantauan Khusus merupakan mekanisme Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi kepada investor mengenai emiten yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.
Masuknya suatu saham ke daftar Pemantauan Khusus tidak berarti saham tersebut dihentikan perdagangannya atau delisting. Saham tetap dapat diperdagangkan sesuai ketentuan Bursa, namun memperoleh penanda khusus agar investor lebih mencermati kondisi perusahaan.
Berlaku Efektif Mulai 22 Agustus 2026
Perubahan status saham PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk menjadi efek dalam Pemantauan Khusus resmi berlaku mulai 22 Agustus 2026.
Melalui pengumuman ini, BEI mengingatkan pelaku pasar untuk memperhatikan status Pemantauan Khusus sebagai bagian dari transparansi informasi dan pengawasan terhadap perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.












