JAKARTA – PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) melakukan divestasi seluruh saham yang dimilikinya di anak usaha PT Jejaring Digital Utama (JDU). Aksi korporasi tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2026 dengan mengalihkan sebanyak 350 saham JDU kepada PT Investasi Berjaya Sejahtera.
Informasi divestasi tersebut disampaikan Solusi Sinergi Digital melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam surat Nomor 104/CORSEC/SSD/VIII/2026.
Perseroan menjelaskan bahwa pengalihan saham mengacu pada Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 16 PT Jejaring Digital Utama yang ditetapkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
WIFI Alihkan Seluruh Kepemilikan di JDU
Dalam transaksi tersebut, Solusi Sinergi Digital selaku salah satu pemegang saham JDU mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya, yakni sebanyak 350 saham, kepada PT Investasi Berjaya Sejahtera.
Dengan pengalihan tersebut, Perseroan tidak lagi memiliki saham yang dilaporkan dalam transaksi tersebut di JDU.
Namun, keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan tidak mencantumkan nilai transaksi atau harga pengalihan saham.
Tak Berdampak Material terhadap Operasional
Manajemen Solusi Sinergi Digital menegaskan bahwa divestasi saham JDU tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Artinya, aksi pelepasan kepemilikan tersebut dinilai tidak mengubah secara material kondisi bisnis utama maupun kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Solusi Sinergi Digital sendiri menjalankan usaha di bidang periklanan serta berperan sebagai perusahaan holding yang melakukan investasi melalui anak perusahaan pada sektor periklanan, produk dan layanan digital serta jaringan serat optik.
Bagian dari Keterbukaan Informasi
Perseroan menyampaikan laporan divestasi tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.04/2015, yang telah disesuaikan dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Selain itu, penyampaian informasi juga mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Tanggal kejadian divestasi ditetapkan pada 11 Agustus 2026, sedangkan laporan keterbukaan informasi ditujukan kepada OJK dan BEI.
Meski nilai transaksi tidak diungkapkan dalam laporan tersebut, Perseroan memastikan pengalihan seluruh 350 saham JDU tidak menimbulkan dampak material terhadap operasional maupun keberlangsungan bisnis Solusi Sinergi Digital.
SEO Meta Deskripsi:
Frasa Kunci Utama:
Tagging:












